slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bendahara Desa Sukamaju Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa untuk Judi Online

Fahmi by Fahmi
25-06-2025 14:38:04
in Hukum
Bendahara Desa Sukamaju Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa untuk Judi Online
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhammad Yusuf, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang atas dugaan korupsi dana desa tahun 2024.

Pria berusia 33 tahun ini diduga merugikan negara sebesar Rp127.155.500 dengan menggunakan dana tersebut untuk judi online dan trading forex.

Baca Juga :

Sabet 2 Remaja dengan Samurai, Polres Serang Tangkap Pelajar SMP

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Senggol Mobil, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kragilan

Mantan Kasat Intelkam Polres Serang Berpulang, Kapolda Banten Sampaikan Duka Cita

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa tersangka MY diamankan di rumahnya pada Senin, 23 Juni 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” ujar Kapolres Serang pada Rabu, 25 Juni 2025.

Modus operandi yang dilakukan Yusuf terbilang licik. Ia mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), bertindak seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Setelah itu, ia membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang seolah-olah telah disetujui semua pihak.

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, Yusuf mencairkan dana menggunakan token bendahara dan segera membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Parahnya, kedua token tersebut ternyata dipegang oleh tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” imbuhnya.

Uang milik pemerintah Desa Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin Kepala Desa serta perangkat desa lainnya, digunakan untuk bermain judi online dan trading forex. Setelah menghabiskan uang tersebut, tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa.

Kasus ini terungkap saat Kepala Desa dan perangkatnya hendak melaksanakan kegiatan sesuai program desa. Mereka menemukan adanya penarikan mencurigakan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan tersebut, pihak desa melaporkan ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024.

Kapolres menambahkan bahwa total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000. Namun, ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp56.975.500.

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: Akpol 2005Dana desa judi onlinedesa Sukamaju Serangjudi onlineKapolres Serang Condro Sasongkokorupsi dana desakorupsi dana desa Sukamajupolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Lebak Bangun 7 SPAM di 5 Kecamatan

Next Post

Dindik Lebak Dukung Penuh BIAS 2025, Sasar 25 Ribu Lebih Siswa untuk Cegah Campak

Related Posts

Sabet 2 Remaja dengan Samurai, Polres Serang Tangkap Pelajar SMP
Berita Utama

Sabet 2 Remaja dengan Samurai, Polres Serang Tangkap Pelajar SMP

by Fahmi
Selasa, 14 April 2026 09:59

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-AB (16) pelajar asal Binuang, Kabupaten Serang ditangkap dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Ia ditahan usai menyabet dua...

Read moreDetails

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Senggol Mobil, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kragilan

Mantan Kasat Intelkam Polres Serang Berpulang, Kapolda Banten Sampaikan Duka Cita

Rudapaksa ART Hingga Hamil, Pria Asal Tirtayasa Jadi Buronan Polisi

Tunggu Instruksi Pengedar, Kurir Sabu Disergap Polisi 

Sambangi Binuang Water Park, Kapolres Serang Ingatkan Keselamatan Saat Berwisata

Lepas Mudik Gratis Karyawan PT Nikomas Gemilang, Kapolres Serang Ingatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Petir dan Baros

Kapolres Serang Cek Pospam Operasi Ketupat Maung 2026, Ingatkan Kedisiplinan dan Profesionalitas Personel

Next Post
Dindik Lebak Dukung Penuh BIAS 2025, Sasar 25 Ribu Lebih Siswa untuk Cegah Campak

Dindik Lebak Dukung Penuh BIAS 2025, Sasar 25 Ribu Lebih Siswa untuk Cegah Campak

Gegara Regulasi ODOL, Harga Sayur dan Cabai di Pasar Badak Pandeglang Meroket Drastis

Gegara Regulasi ODOL, Harga Sayur dan Cabai di Pasar Badak Pandeglang Meroket Drastis

Jadi Incaran Siswa, SMPN 1 Kota Serang Siapkan Kuota 280 Murid Baru

Jadi Incaran Siswa, SMPN 1 Kota Serang Siapkan Kuota 280 Murid Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Rabu, 15 April 2026 09:05
7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

Rabu, 15 April 2026 08:54
Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

Rabu, 15 April 2026 08:36
Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Rabu, 15 April 2026 08:06
Algoritma Instagram Terbaru 2026 dari Meta: Ini Cara Kerja dan Strategi agar Konten Viral

Algoritma Instagram Terbaru 2026 dari Meta: Ini Cara Kerja dan Strategi agar Konten Viral

Rabu, 15 April 2026 07:38
Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Rabu, 15 April 2026 07:20
Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Rabu, 15 April 2026 09:05
7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

Rabu, 15 April 2026 08:54
Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

Rabu, 15 April 2026 08:36
Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Rabu, 15 April 2026 08:06
Algoritma Instagram Terbaru 2026 dari Meta: Ini Cara Kerja dan Strategi agar Konten Viral

Algoritma Instagram Terbaru 2026 dari Meta: Ini Cara Kerja dan Strategi agar Konten Viral

Rabu, 15 April 2026 07:38
Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Rabu, 15 April 2026 07:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

by Yusuf Permana
Rabu, 15 April 2026 09:05

Plt Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menanggapinputusan kasasi yag menyatakan bahwa Situ Ranca Gede milik Pemprov Banten....

7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

by Yusuf Permana
Rabu, 15 April 2026 08:54

Ilustrasi konten kreator. Algoritma Instagram berubah, memaksa konten kreator mengikutinya. (Foto: iStock)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak