slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bendahara Desa Sukamaju Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa untuk Judi Online

Fahmi by Fahmi
25-06-2025 14:38:04
in Hukum
Bendahara Desa Sukamaju Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa untuk Judi Online
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhammad Yusuf, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang atas dugaan korupsi dana desa tahun 2024.

Pria berusia 33 tahun ini diduga merugikan negara sebesar Rp127.155.500 dengan menggunakan dana tersebut untuk judi online dan trading forex.

Baca Juga :

Berawal Dari Aduan 110, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Cikande

Bendahara Desa Petir Serang Diduga Korupsi Rp1 Miliar untuk Judol dan Bayar Pinjol

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa tersangka MY diamankan di rumahnya pada Senin, 23 Juni 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” ujar Kapolres Serang pada Rabu, 25 Juni 2025.

Modus operandi yang dilakukan Yusuf terbilang licik. Ia mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), bertindak seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Setelah itu, ia membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang seolah-olah telah disetujui semua pihak.

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, Yusuf mencairkan dana menggunakan token bendahara dan segera membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Parahnya, kedua token tersebut ternyata dipegang oleh tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” imbuhnya.

Uang milik pemerintah Desa Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin Kepala Desa serta perangkat desa lainnya, digunakan untuk bermain judi online dan trading forex. Setelah menghabiskan uang tersebut, tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa.

Kasus ini terungkap saat Kepala Desa dan perangkatnya hendak melaksanakan kegiatan sesuai program desa. Mereka menemukan adanya penarikan mencurigakan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan tersebut, pihak desa melaporkan ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024.

Kapolres menambahkan bahwa total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000. Namun, ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp56.975.500.

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: Akpol 2005Dana desa judi onlinedesa Sukamaju Serangjudi onlineKapolres Serang Condro Sasongkokorupsi dana desakorupsi dana desa Sukamajupolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Lebak Bangun 7 SPAM di 5 Kecamatan

Next Post

Dindik Lebak Dukung Penuh BIAS 2025, Sasar 25 Ribu Lebih Siswa untuk Cegah Campak

Related Posts

Hukum

Berawal Dari Aduan 110, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Cikande

by Fahmi
Sabtu, 13 Juni 2026 08:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Satresnarkoba Polres Serang meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (24) di Desa Cikande Permai, Kecamatan...

Read moreDetails

Bendahara Desa Petir Serang Diduga Korupsi Rp1 Miliar untuk Judol dan Bayar Pinjol

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Sebar Foto Sensual Istri Orang, Warga Tirtayasa Ini Diburu Polres Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Next Post
Dindik Lebak Dukung Penuh BIAS 2025, Sasar 25 Ribu Lebih Siswa untuk Cegah Campak

Dindik Lebak Dukung Penuh BIAS 2025, Sasar 25 Ribu Lebih Siswa untuk Cegah Campak

Gegara Regulasi ODOL, Harga Sayur dan Cabai di Pasar Badak Pandeglang Meroket Drastis

Gegara Regulasi ODOL, Harga Sayur dan Cabai di Pasar Badak Pandeglang Meroket Drastis

Jadi Incaran Siswa, SMPN 1 Kota Serang Siapkan Kuota 280 Murid Baru

Jadi Incaran Siswa, SMPN 1 Kota Serang Siapkan Kuota 280 Murid Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

Selasa, 16 Juni 2026 14:12
Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Selasa, 16 Juni 2026 14:03
PGRI Kabupaten Lebak Dukung Program MBG Dilanjutkan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

PGRI Kabupaten Lebak Dukung Program MBG Dilanjutkan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selasa, 16 Juni 2026 14:01
Azkala Sachiara Achmad Sumbang Dua Medali Emas untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Azkala Sachiara Achmad Sumbang Dua Medali Emas untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Selasa, 16 Juni 2026 13:24
DKPP Kabupaten Serang Tambah Lumbung Pangan Desa untuk Perkuat Ketahanan Pangan

DKPP Kabupaten Serang Tambah Lumbung Pangan Desa untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 16 Juni 2026 13:16
DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 13:15
BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

Selasa, 16 Juni 2026 14:12
Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Selasa, 16 Juni 2026 14:03
PGRI Kabupaten Lebak Dukung Program MBG Dilanjutkan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

PGRI Kabupaten Lebak Dukung Program MBG Dilanjutkan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selasa, 16 Juni 2026 14:01
Azkala Sachiara Achmad Sumbang Dua Medali Emas untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Azkala Sachiara Achmad Sumbang Dua Medali Emas untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Selasa, 16 Juni 2026 13:24
DKPP Kabupaten Serang Tambah Lumbung Pangan Desa untuk Perkuat Ketahanan Pangan

DKPP Kabupaten Serang Tambah Lumbung Pangan Desa untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 16 Juni 2026 13:16
DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 13:15

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 16 Juni 2026 14:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang berencana menambah bidang baru seiring meningkatnya jumlah...

Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 16 Juni 2026 14:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak