• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bendahara Desa Sukamaju Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa untuk Judi Online

Fahmi by Fahmi
Rabu, 25 Juni 2025 14:38
in Hukum
0
Bendahara Desa Sukamaju Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa untuk Judi Online
0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhammad Yusuf, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang atas dugaan korupsi dana desa tahun 2024.

Pria berusia 33 tahun ini diduga merugikan negara sebesar Rp127.155.500 dengan menggunakan dana tersebut untuk judi online dan trading forex.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa tersangka MY diamankan di rumahnya pada Senin, 23 Juni 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” ujar Kapolres Serang pada Rabu, 25 Juni 2025.

Modus operandi yang dilakukan Yusuf terbilang licik. Ia mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), bertindak seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Setelah itu, ia membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang seolah-olah telah disetujui semua pihak.

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, Yusuf mencairkan dana menggunakan token bendahara dan segera membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Parahnya, kedua token tersebut ternyata dipegang oleh tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” imbuhnya.

Uang milik pemerintah Desa Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin Kepala Desa serta perangkat desa lainnya, digunakan untuk bermain judi online dan trading forex. Setelah menghabiskan uang tersebut, tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa.

Kasus ini terungkap saat Kepala Desa dan perangkatnya hendak melaksanakan kegiatan sesuai program desa. Mereka menemukan adanya penarikan mencurigakan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan tersebut, pihak desa melaporkan ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024.

Kapolres menambahkan bahwa total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000. Namun, ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp56.975.500.

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: Akpol 2005Dana desa judi onlinedesa Sukamaju Serangjudi onlineKapolres Serang Condro Sasongkokorupsi dana desakorupsi dana desa Sukamajupolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Lebak Bangun 7 SPAM di 5 Kecamatan

Next Post

Dindik Lebak Dukung Penuh BIAS 2025, Sasar 25 Ribu Lebih Siswa untuk Cegah Campak

Next Post
Dindik Lebak Dukung Penuh BIAS 2025, Sasar 25 Ribu Lebih Siswa untuk Cegah Campak

Dindik Lebak Dukung Penuh BIAS 2025, Sasar 25 Ribu Lebih Siswa untuk Cegah Campak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

tps liar di lebak

DLH Lebak Angkut 15 Ton Sampah di Ruas Jalan Rangkas-Cikande

by Nurabidin
Minggu, 6 September 2026 21:00
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kewalahan mengangkut tumpukan sampah yang dibuang masyarakat di jalan raya Rangkasbitung-Cikande....

Pandeglang

Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Disdikpora Pandeglang Terbitkan SE Tentang Pembelajaran Jarak Jauh

by Purnama Irawan
Minggu, 6 September 2026 20:48
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.