SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhammad Yusuf, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang atas dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Pria berusia 33 tahun ini diduga merugikan negara sebesar Rp127.155.500 dengan menggunakan dana tersebut untuk judi online dan trading forex.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa tersangka MY diamankan di rumahnya pada Senin, 23 Juni 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” ujar Kapolres Serang pada Rabu, 25 Juni 2025.
Modus operandi yang dilakukan Yusuf terbilang licik. Ia mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), bertindak seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Setelah itu, ia membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang seolah-olah telah disetujui semua pihak.
“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, Yusuf mencairkan dana menggunakan token bendahara dan segera membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Parahnya, kedua token tersebut ternyata dipegang oleh tersangka.
“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” imbuhnya.
Uang milik pemerintah Desa Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin Kepala Desa serta perangkat desa lainnya, digunakan untuk bermain judi online dan trading forex. Setelah menghabiskan uang tersebut, tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa.
Kasus ini terungkap saat Kepala Desa dan perangkatnya hendak melaksanakan kegiatan sesuai program desa. Mereka menemukan adanya penarikan mencurigakan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan tersebut, pihak desa melaporkan ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024.
Kapolres menambahkan bahwa total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000. Namun, ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp56.975.500.
“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











