TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 ke bawah.
Kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB tahap pertama yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 berakhir pada 30 Juni 2025.
Pada 25 Juni 2025, Andra menandatangani Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi PKB yang memutuskan pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB pada 31 Oktober 2025.
Andra mengatakan, setelah melakukan kajian, melihat kondisi perekonomian saat ini, dan antusiasme masyarakat tinggi untuk membayar pajak, maka Pemprov Banten memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025.
“Hal ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat. Jangan menunggu sampai waktunya habis lagi,” tegasnya di kantor Samsat Ciputat, Kamis, 26 Juni 2025.
Kata dia, selama ini, banyak masyarakat yang terkendala membayar pajak. Untuk itu, Pemprov mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa penghapusan tunggakan dan denda PKB.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











