SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengaku menemukan perbedaan antara dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dengan kondisi gedung yang ada di lapangan.
Diketahui, PT STS merupakan perusahaan yang melakukan usaha di bidang peternakan yang ada di Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang. Keberadaannya sempat ditolak oleh warga hingga berujung pembakaran kandang.
Jabatan Fungsional (Jafung) Pengendali Dampak Lingkungan pada DLH Kabupaten Serang, Nawardi mengatakan, PT STS sudah memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sejak tahun 2020 lalu.
“Jadi selama mereka tidak ada perubahan kegiatan, selama masih sesuai dengan dokumen yang diajukan di awal DPLH itu, mereka tidak wajib melakukan revisi atau perbaikan,” katanya, Jumat 27 Juni 2025.
Ia mengatakan, berdasarkan sidak yang dilakukan pada tahun 2023 lalu, diketahui ada ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan DPLH yang dimiliki oleh perusahaan.
Sehingga mereka diharuskan untuk merevisi dokumen yang mereka miliki. “Sudah disarankan untuk merubahnya merapikan. Tapi mungkin dari perusahaan mungkin belum sempat,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada sejumlah catatan yang dimiliki oleh DLH Kabupaten Serang saat melakukan Sidak pada waktu itu. Diantaranya ialah jumlah soal gedung kandang yang tidak sesuai dengan dokumen izin yang mereka miliki.
“Di dalam dokumen itu ada empat unit kandang, satu tiga lantai sementara tiga lainnya satu lantai. Kenyataannya, tiga gedung dengan masing-masing tiga lantai,” tegasnya.
Menurutnya, apabila pihak perusahaan memiliki itikad baik seharusnya mereka mengurus dokumen izinnya.
Ia mengaku, mendapatkan juga mengenai laporan dari masyarakat mengenai dampak negatif yang mereka rasakan akibat keberadaan PT STS.
“Adalah bau, lalat terus apa namanya mobilisasi itu transportasi. Nah itu keluhan-keluhan warga. “Kita biasanya ada pengawasan berkala yang dilakukan biasanya dalam satu tahun itu dua kali,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











