PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Meski rambu larangan parkir sudah terpasang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang menegaskan masyarakat tetap diminta patuh terhadap aturan.
Larangan parkir tersebut berlaku di sejumlah titik, seperti di ruas jalan depan Gedung Juang dan di depan Gedung Golkar.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Pandeglang, Agus Langlang, mengatakan kawasan tersebut memang memiliki ketentuan khusus karena menjadi lokasi kegiatan UMKM pada sore hari.
“Plang larangan itu ada di area Gedung Juang, dekat Golkar, termasuk juga di depan Setda Peneng. Itu memang parkir liar. Tapi di situ sudah ada penunjukan melalui tindak lanjut pasca penetapan, karena area itu memang untuk aktivitas UMKM,” katanya, Selasa 8 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pedagang biasanya mulai berjualan di kawasan tersebut sekitar pukul 15.30 WIB. Karena itu, Dishub turut mendukung kegiatan ekonomi warga dengan melakukan skema buka-tutup jalur pada waktu tertentu.
“Penempatan itu memang diperuntukkan sesuai SK Bupati. Kita bantu kegiatan tersebut. Jalur itu kadang sore hari kita lakukan buka-tutup. Tapi dengan adanya rambu, kita harapkan masyarakat paham, tidak boleh parkir sembarangan di sana,” jelasnya.
Agus memastikan larangan parkir di lokasi itu sudah jelas. Masyarakat diminta tidak mengabaikan rambu yang sudah terpasang.
“Kalau sudah ada rambu larangan parkir, ya jangan parkir di situ,” tegasnya.
Terkait sanksi, Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pandeglang untuk menindak kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang tersebut.
“Betul, sanksi akan dijatuhkan jika kita temukan pelanggaran. Kita akan kolaborasi dengan Satlantas untuk menindak kendaraan yang berhenti di lokasi rambu,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











