CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Cilegon dalam menertibkan pengelolaan lahan parkir di Pasar Keranggot.
Hal itu disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi IV, Selasa 8 Juli 2025, menyusul temuan aktivitas parkir ilegal di kawasan pasar tradisional tersebut.
Dalam hasil sidak, Komisi IV menemukan adanya praktik parkir tanpa izin resmi dari pemerintah. Aziz menegaskan bahwa pihak pengelola belum mengantongi dokumen perizinan dari instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Setelah saya konfirmasi, mereka ini belum mengurus izin yang ada di DPM-PTSP. Padahal mereka sudah berinvestasi, seperti memasang palang parkir. Seharusnya, sebelum operasional, mereka bersurat dulu ke dinas terkait,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang Komisi DPRD Cilegon.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut aspek legalitas dan keamanan. Apalagi Wali Kota sebelumnya juga menyinggung bahwa parkir ilegal dapat bersinggungan dengan tindak kriminal.
“Kami dari Komisi IV tidak melarang pengelolaan parkir, tapi aturan hukumnya harus diperjelas dan dipertegas. Harapannya bisa berkontribusi terhadap retribusi parkir dan menambah PAD Kota Cilegon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz menyoroti banyaknya tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan Pasar Keranggot. Ia menegaskan perlunya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing.
“Kalau soal parkir, itu wewenangnya Dishub. Soal keamanan, ada Satpol PP. Soal pengelolaan pasar dan pedagang, itu Disperindag. Tapi yang terjadi sekarang, semuanya tidak terkoordinasi dengan baik,” jelasnya.
Ia berharap sidak ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata kembali pengelolaan pasar secara menyeluruh.
“Hasil sidak ini bukan hanya soal parkir, tapi sejauh mana ketegasan pemerintah,” tegasnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











