KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, kerja sama ini dikawal secara ketat oleh berbagai lembaga dan unsur pengawasan demi memastikan pelaksanaan yang sesuai aturan.
“Karena kita diawasi betul oleh kejaksaan, oleh kepolisian. Di Pandeglang juga pengawasan sangat ketat. DPRD Tangsel dan DPRD Pandeglang pun memberikan masukan-masukan yang sangat kritis, semuanya mengacu pada aturan,” ungkap Pilar usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Anggrek, Puspemkot Tangsel, Jumat 25 Juli 2025.
Pilar menjelaskan, kerja sama ini juga telah diketahui dan mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) turut memperkuat legalitas dan akuntabilitas kerja sama tersebut.
Ia pun memastikan bahwa seluruh prosedur telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangsel untuk menjaga pelaksanaan kerja sama ini berjalan optimal selama empat tahun ke depan.
“Saya dan Pak Wali betul-betul minta agar kerja sama ini dijaga. Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, semua pihak kami minta untuk benar-benar menjalankan pengawasan. Harus sesuai aturan, sesuai komitmen, dan memberi dampak besar bagi masyarakat,” tegas Pilar.
Sebagai informasi, kerja sama ini menjadi solusi atas kelebihan kapasitas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipecang milik Kota Tangsel. Melalui PKS ini, sampah dari Tangsel akan dikirim ke TPA Bangkonol di Kabupaten Pandeglang, dengan skema tipping fee yang telah disepakati dan penganggaran bertahap senilai Rp40 miliar.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











