PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemkab Pandeglang membutuhkan anggaran sebesar Rp40 Miliar untuk menyelamatkan TPA Bangkonol di Desa Bangkonol, Kabupaten Pandeglang dari sanksi penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
TPA Bangkonol mendapatkan sanksi berupa surat teguran administratif dari KLH karena pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping.
Penggunaan metode open dumping ini dilarang keras oleh KLH sehingga melayangkan surat teguran agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang melakukan perbaikan pengelolaan menuju sanitary landfill.
Biaya untuk mewujudkan pengelolaan sanitary landfill ini, Pemkab Pandeglang membutuhkan alokasi anggaran Rp40 Miliar.
Anggaran sebesar Rp40 Miliar saat ini telah disediakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atas tindak lanjut MoU pembuangan sampah dari Tangsel ke TPA Bangkonol, di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, Pemkab Pandeglang diberikan waktu oleh Kementerian Lingkungan Hidup selama 180 hari atau sampai akhir Desember 2025 untuk melakukan perbaikan pengelolaan sampah dari open dumpling menjadi sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah di lokasi yang cekung, memadatkannya, dan kemudian menutupnya dengan tanah.
“Open dumping adalah sistem pembuangan sampah di mana sampah dibuang begitu saja di suatu tempat terbuka tanpa adanya penutupan, perataan, atau pengolahan lanjutan. Oleh karena itu Pemkab Pandeglang berupaya memperbaiki pengelolaan TPA Bangkonol dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di ruang lobi Setda Pandeglang, Senin, 28 Juli 2025.
Kerjasama itu dibutuhkan karena untuk memperbaiki pengelolaan TPA Bangkonol dari open dumping menjadi sanitary landfill diperlukan anggaran biaya kurang lebih Rp40 Miliar. Namun saat ini banyak masyarakat mempertanyakan kaitan subtansi kerjasama antara Pemkab Pandeglang dengan Kota Tangerang Selatan terkait kerja sama pembuangan sampah dari Tangsel ke TPA Bangkonol.
“Perlu saya jelaskan bahwa TPA Bangkonol ini dioperasikan semenjak 13 Tahun lalu. Nah 13 tahun lalu itu sudah beroperasi sehingga sekarang di TPA Bangkonol terjadi penumpukan sampah atau bisa dikategorikan secara ekstrim sudah menjadi Gunung Sampah,” katanya.
Sementara itu, Dewi-Iing dilantik tanggal 20 Februari 2025. Sampai dengan hari ini baru sekitar kurang lebih lima bulan.
“Nah pengelolaan sampah di TPA Bangkonol ini mendapatkan surat teguran secara administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup nomor 1126 tahun 2025. Bahwa TPA Bangkonol dilarang untuk melakukan pembuangan sampah secara open dumping, nah ini sudah tidak diperbolehkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang yang baru dipimpin oleh Dewi-Iing selama lima bulan harus mendapatkan teguran sanksi administrasi tersebut,” katanya.
Sehingga, menjadi bagian dari PR Dewi- Iing yang harus diselesaikan supaya bagaimana TPA Bangkonol ini tidak ditutup.
“Ketika mendapatkan sanksi administrasi maka pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, diberikan waktu selama 180 hari untuk perbaikan TPA Bangkonol dari open dumping, atau pembuangan tidak dikelola menjadi pembuangan sanitary landfill,” katanya.
Wabup Iing mengungkapkan, pengelolaan sampah di TPA Bangkonol sampai hari ini hanya dibuang tanpa dikelola. Tanpa ada pengelolaan sampah menggunakan sistem sanitary landfill.
“Sehingga kami diberikan waktu selama 180 hari untuk memperbaiki itu, termasuk pembangunan kolam Lindi dan sebagainya. Dan itu membutuhkan anggaran kurang lebih Rp40 Miliar, supaya bagaimana TPA Bangkonol ini tidak ditutup, karena kalau TPA Bangkonol ditutup, jangankan sampah dari luar Kabupaten Pandeglang sampah dari Kabupaten Pandeglang pun kita menjadi tidak punya TPA untuk membuang sampah,” katanya.
Wabup Iing menegaskan, awalnya Pandeglang memiliki dua TPA. Yaitu TPA Bojong Canar dan TPA Bangkonol.
“TPA Bojong Canar ini, sudah ditutup tidak boleh lagi kita melakukan pembuangan sampah ke TPA Bojong Canar. Kita sekarang ini hanya punya TPA Bangkonol ini, saya sepakat dengan adanya tagar save TPA Bangkonol,” katanya.
Dengan adanya tagar selamatkan TPA Bangkonol, tujuan Pemerintah Daerah ini, untuk bagaimana menyelamatkan TPA Bangkonol. Sehingga solusinya adalah bagaimana Pemkab Pandeglang melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan.
“Meskipun secara politik ini kebijakan yang tidak populis, kebijakan yang memang harus saya tanggung resikonya, saya di-bully dicaci maki, itu bagian daripada resiko saya menjadi pimpinan. Tapi insyaallah keputusan kami kerja sama dengan Tangerang Selatan ini adalah yang terbaik untuk menyelamatkan TPA Bangkonol dan tentu kami akan melakukan perbaikan-perbaikan pengelolaan dan pelayanan sampah di Kabupaten Pandeglang ini,” katanya.
Dari hasil kerjasama Pemkot Tangsel dengan TPA Bangkonol itu, Pemerintah Daerah mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemkot Tangsel sebesar Rp40 Miliar.
“Nah uang Rp40 Miliar ini BKK dari Tangsel semata-mata semuanya adalah untuk perbaikan di TPA Bangkonol. Supaya TPA Bangkonol tidak lagi membuang sampah secara open dumping tetapi ada pengelolaan sampah,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











