SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat lima aparatur sipil negara (ASN) dari luar daerah mengajukan permohonan pindah tugas ke Pemkab Serang. Beragam alasan pun melatarbelakangi langkah tersebut, mulai dari keinginan memperluas pengalaman kerja hingga alasan personal seperti ingin dekat dengan keluarga.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, menyampaikan bahwa setelah dirinya kembali dari ibadah haji, ada dua ASN yang langsung mengajukan permohonan pindah ke wilayahnya.
“Keduanya berasal dari Kabupaten Pandeglang, satu merupakan apoteker di RS Aulia, dan satu lagi dari jabatan struktural. Tapi, untuk apoteker belum bisa kami akomodasi karena belum memenuhi masa kerja minimal 10 tahun,” ujar Surtaman, Jumat, 1 Agustus 2025.
Secara total, lanjutnya, sejak awal tahun hingga Agustus ini, ada sekitar lima ASN yang mengajukan perpindahan ke Kabupaten Serang. Mereka datang dari berbagai instansi, termasuk kementerian dan daerah luar provinsi seperti Sulawesi.
“Motivasinya beragam. Ada yang ingin menambah pengalaman dan mengembangkan karier, ada juga yang ingin lebih dekat dengan keluarganya,” katanya.
Meski begitu, tidak semua permohonan pindah bisa langsung disetujui. Ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi para ASN yang ingin masuk ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
“Minimal masa kerja harus sudah 10 tahun. Selain itu, mereka harus memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi jabatan yang sesuai. Misalnya, kalau perawat mau pindah ke Serang, harus dicek dulu apakah di sini ada formasinya atau tidak,” jelas Surtaman.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengecek ketersediaan formasi melalui aplikasi Analisis Jabatan dan Beban Kerja (Anjab-ABK). Jika terdapat kebutuhan formasi, maka proses bisa dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan dari bupati.
“Kalau misalnya di Setda masih kurang 10 pegawai, ya bisa masuk. Tapi tetap harus ada formasinya. Setelah itu, bupati yang akan keluarkan surat persetujuan. Semuanya harus sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain ASN yang masuk, kata Surtaman, terdapat pula tiga ASN dari Kabupaten Serang yang mengajukan pindah keluar daerah. Tujuan mereka antara lain ke Provinsi Banten, Kota Serang, dan Kota Tangerang.
“Alasannya pun bermacam-macam. Ada yang ingin merawat orang tua yang sakit, ada pula yang ikut suami,” ucapnya.
Ia mengakui, kehadiran ASN baru bisa membantu mengatasi kekurangan pegawai di beberapa instansi. Namun, pihaknya tetap akan menilai terlebih dahulu kinerja dan kelayakan mereka.
“Mereka yang masuk akan memulai dari posisi staf. Golongan tetap, tapi jabatan disesuaikan. Jadi kita lihat dulu bagaimana kinerjanya ke depan,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











