PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang mencatat 939 warga menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam enam bulan terakhir. Mayoritas penerima memanfaatkan SKTM untuk biaya pengobatan.
Perlu diketahui, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah desa atau kelurahan untuk menyatakan seseorang atau keluarga masuk kategori kurang mampu secara ekonomi.
Pengelola Perlindungan Jaminan pada Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, Iik Ihromi mengatakan tren permohonan SKTM sempat naik pada satu bulan terakhir. Peningkatan terjadi usai pemerintah pusat menonaktifkan sekitar 63 ribu data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Setelah penonaktifan, warga banyak yang mengajukan SKTM. Tapi sekarang jumlahnya mulai menurun karena dialihkan ke program PBI BPJS Kesehatan,” kata Iik Ihromi, Senin 11 Agustus 2025.
Iik menyebut, dalam enam bulan terakhir tercatat ada 939 warga menerima SKTM.
“Ya, kurang lebih ada 939 warga yang menerima SKTM untuk berbagai kebutuhan, mayoritas untuk biaya pengobatan,” sambungnya.
Menurutnya, SKTM diberikan untuk kebutuhan mendesak, seperti pasien yang sedang dirawat di rumah sakit. Besaran bantuan bervariasi, antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, tergantung kebutuhan pasien.
Iik menjelaskan, penonaktifan PBI oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terjadi karena beberapa faktor, di antaranya penerima tidak pernah memanfaatkan layanan dalam enam bulan, adanya anggota keluarga yang bekerja, atau pindah alamat. Data yang dinonaktifkan kini tengah diverifikasi untuk memastikan kelayakan bantuan.
“Sejauh ini mayoritas SKTM digunakan untuk biaya kesehatan, terutama oleh lansia. Ada juga yang bisa dipakai untuk keperluan lain, seperti pendampingan hukum, tapi tahun ini belum ada pengajuan di bidang itu,” katanya.
Anggaran bantuan tidak terduga (BTT) Kabupaten Pandeglang tahun ini sebesar Rp4 miliar, mencakup berbagai bantuan, termasuk SKTM, rumah roboh, dan korban bencana.
Proses pengajuan SKTM dilakukan dengan melampirkan proposal yang diketahui kepala desa/lurah dan camat, surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas, serta bukti pasien dirawat.
Iik menegaskan pihaknya kini memperketat verifikasi agar bantuan tepat sasaran.
“Harapannya, SKTM hanya diajukan oleh warga yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai warga yang sudah mampu masih mengusulkan,” tegasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











