SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Narapidana (napi) berinisial B ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten. Napi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena mengendalikan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari dalam Rutan Kelas II Pandeglang.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Polda Wiwin Setiawan, Jumat 15 Agustus 2025.
Wiwin mengatakan, napi tersebut statusnya masih ditahan dalam perkara lain. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
“Kami tidak melakukan penahanan, tersangka statusnya masih tahanan dalam perkara lain. Sekarang dia ditempatkan di Lapas Cilegon,” kata mantan Kapolres Serang ini.
Wiwin menjelaskan, B ditetapkan sebagai tersangka setelah dia kaki tangannya yakni W dan A diamankan petugas pada Selasa 16 Juni 2025. Keduanya diamankan di daerah Ciracas, Kota Serang.
Dari pengakuan W dan A, keduanya mengaku telah menyebar 19 paket sabu atas intruksi B dari dalam penjara.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan (napi-red),” katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Wiwin mengatakan, pihaknya mengamankan 2,4 gram sabu. Sabu tersebut diamankan dari titik-titik lokasi yang belum sempat diambil pengguna narkoba.
“Sebelumnya keduanya ini menyebar belasan paket. Yang diamankan beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,4 gram dan sebuah timbangan digital,” kata mantan Kapolres Serang ini.
Menurut keterangan W dan A, keduanya nekat terjun ke peredaran gelap narkotika karena motif ekonomi. Keduanya, diberikan upah bervariasi. Khusus W ia mendapat upah dari Rp 1 juta hingga Rp 6 juta untuk satu kali transaksi.
“Sementara A dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan,” ungkap mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











