SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-MDR (16) remaja asal Ciomas, Kabupaten Serang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga BRILink Pabuaran, Ifat Fatimah (26) mengajukan banding.
Ia tak menerima vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, Riyanti Desiwati.
“Ya banding (terdakwa-red),” ujar Juru Bicara PN Serang, Moch Ichwanudin, Jumat 15 Agustus 2025.
Jumat 8 Agustus 2025, MDR dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUH Pidana. Ia dihukum maksimal atas perbuatannya. Menurut hakim, perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak ada belas kasihan dalam menganiaya korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang mendalam pada keluarga korban serta perbuatan tersebut menimbulkan emosi yang memuncak pada masyarakat sekitar tempat tinggal korban.
“Pertimbangan tersebut menjadi hal yang memberatkan pada diri anak pelaku. Sedangkan, keadaan yang meringankan anak pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta belum pernah dihukum,” kata Ichwanudin.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, pidana 10 tahun terhadap terdakwa sudah maksimal. Sebab, terdakwa yang masih kategori anak tidak dapat dihukum maksimal seperti orang dewasa.
“Karena masih kategori anak, itu sudah maksimal (10 tahun penjara-red),” katanya.
Kasus pembunuhan terjadi pada Sabtu 5 Juli 2025. Terdakwa menghabisi nyawa korban setelah top up Dana untuk bermain judi online (judol). Terdakwa nekat menganiaya korban menggunakan palu setelah merasa tersinggung.
Sebab, korban menyebut korban tidak dikasih makan oleh orang tua. Bahkan, terdakwa disebut kurus kering dan seperti pengguna narkoba.
Usai menganiaya korban, terdakwa pulang ke rumahnya. Kurang dari 24 jam dari peristiwa tersebut, terdakwa dijemput petugas kepolisian.
Singkat cerita, pada saat duduk di saung di dekat lokasi, terdakwa melihat sebuah palu dan timbul niat untuk memukul korban. Namun, karena ada adik kelasnya FA dan RI, terdakwa tidak langsung melakukan perbuatannya.
Agar tak ada saksi, terdakwa meminta FA dan RI untuk menjemput temannya menggunakan sepeda motor. Disaat keduanya pergi, terdakwa mendatangi ruko dan menganiaya korban menggunakan palu.
Korban yang tak sadarkan diri ditinggalkan terdakwa pulang ke rumah. Beberapa jam setelah kejadian tersebut, terdakwa dijemput petugas kepolisian. Terdakwa dijemput polisi setelah korban ditemukan tewas.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











