CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – PT Dekade Prioritas ditetapkan sebagai wajib pajak alat berat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Penetapan ini diapresiasi lantaran perusahaan tersebut dinilai menjadi pionir dalam memberikan contoh kepatuhan pajak di sektor usaha alat berat.
Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi III yang juga CEO PT Dekade Prioritas yang merupakan holding company dari PT Multi Group, Dede Rohana Putra, menegaskan komitmen perusahaannya untuk taat aturan.
Ia menyampaikan hal itu saat meninjau langsung sejumlah unit alat berat bersama Bapenda Banten dan Samsat Cilegon, Jumat 22 Agustus 2025.
“Dekade Prioritas salah satu holding dari Multi Grup yang berkomitmen memberikan contoh nyata dalam membayar pajak. Kita harus mulai dari diri sendiri, dari perusahaan sendiri, untuk membayar pajak demi membangun daerah,” ujar Dede.
Menurutnya, pada tahap awal diversifikasi usaha, sebanyak 12 unit alat berat telah diidentifikasi dengan potensi pajak sekitar Rp10 juta.
“Mudah-mudahan PT Dekade Prioritas makin tumbuh dan berkembang, alat makin banyak, makin banyak yang didaftarkan, makin banyak pula kita bayar pajak. Ini kontribusi nyata dan menjadi contoh bagi pengusaha lain,” tambahnya.
Dede menegaskan, meski ada tantangan dalam penerapan pajak baru ini, pihaknya tetap berkomitmen memberikan teladan.
“Kita wajib ikuti aturan negara, wajib ikuti aturan daerah. Justru saya sering menyampaikan dalam rapat koordinasi, jangan puas dengan target rendah. Kalau bisa minimal 200 persen, bahkan syukur 1.000 persen,” tegasnya.
Iswandi Saptaji, Kabid pengelolaan pendapatan bapenda banten, menyampaikan apresiasi terhadap kepatuhan PT Dekade Prioritas.
“Alhamdulillah, kami telah menyerahkan surat keputusan Kepala Bapenda tentang penetapan PT Dekade Prioritas sebagai wajib pajak alat berat. Ini merupakan kekuatan bagi kami, sebab pajak alat berat baru diberlakukan tahun 2024 dan efektif berlaku tahun 2025,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana











