SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gara-gara selingkuhan minta dinikahi, Wadison Pasaribu (32) bertindak kalap. Ia nekat membunuh istrinya sendiri Petry Sihombing (34).
Oleh JPU, warga Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 44 ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dilansir dalam resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, perkara tersebut telah disidangkan pada Selasa 16 September 2025. JPU menyebut, terdakwa mulai timbul niat menghabisi nyawa istrinya setelah kekasih gelapnya Rani Herlina meminta untuk dinikahi.
Keduanya disebut bertemu di Nagrak Cibeber, Kabupaten Lebak, pada 31 Mei 2025. Lokasi tersebut merupakan wilayah kerja terdakwa sebagai bank keliling.
“Karena terdakwa dituntut saksi Rani Herlina untuk menikahi, timbul niat terdakwa untuk membunuh istrinya yang bernama Petry Sihombing,” ujar JPU dikutip Minggu 21 September 2025.
Kemudian sambung JPU, dalam perjalanan pulang Wadison menyusun rencana dengan siasat seolah-olah dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
“Saat melintas di Jembatan Kali Puri Anggrek, ia sempat membuang KTP dan ATM BRI miliknya dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian,” ungkap JPU.
Sesampainya di rumah sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa masih bersikap biasa di hadapan istri dan anak-anaknya. Setelah anak-anak tidur, korban masuk ke kamar dan sempat berhubungan badan dengan terdakwa. Hal itu dilakukan agar korban tidak curiga dengan niat terdakwa.
Namun setelah itu, terdakwa mengambil tali tis yang sebelumnya sudah dipersiapkan di atas kulkas. Ia mencoba menjerat leher korban dari arah belakang, namun sempat diketahui karena korban melihatnya berkeringat dingin.
“Korban sempat berkata, “kamu mau ngebun*h saya,” sebelum akhirnya Wadison mencekik leher korban dengan kedua tangan,” kata JPU.
Korban kata JPU sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari dan mencakar wajah serta tubuh Wadison sambil berteriak meminta tolong.
“Karena korban terus melawan, terdakwa menambah kuat cengkeramannya hingga korban lemas. Namun ketika korban kembali berteriak, terdakwa melilitkan kelambu ke mulut dan leher korban hingga meninggal dunia,” kata JPU.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, terdakwa kemudian membuat skenario rekayasa perampokan. Ia mengikat tangan dan kaki korban, menjerat lehernya ke tralis jendela, mengacak-acak isi rumah, merusak ponsel, mengambil perhiasan, hingga melukai dirinya sendiri agar tampak sebagai korban perampokan.
“Berdasarkan visum et repertum RS Bhayangkara menguatkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena jeratan di leher, dengan ditemukannya luka jerat, luka memar, serta tanda-tanda mati lemas pada tubuh korban,” tutur JPU.
Editor: Abdul Rozak











