JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID–Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) resmi mengumumkan tahapan, syarat, dan mekanisme seleksi SNPMB 2026.
Pada penyelenggaraan tahun ini, terdapat ketentuan baru bagi siswa eligible jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Mereka wajib memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan mutu seleksi sekaligus memberikan gambaran objektif mengenai kemampuan akademik calon mahasiswa.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, menegaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan langkah strategis.
“Kami ingin memastikan seleksi nasional berjalan lebih fleksibel, efisien, transparan, adil, akuntabel, dan berkualitas. Perubahan ini bukan sekadar teknis, melainkan jawaban atas tantangan mutu pendidikan tinggi serta upaya menyiapkan lulusan SMA/MA/SMK yang unggul dan siap bersaing,” ujarnya dikutip dari laman Universitas Pendidikan Indonesia, Minggu, 28 September 2025.
Meskipun ada penyesuaian jadwal dan persyaratan, SNPMB 2026 tetap meliputi tiga jalur utama, yaitu SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan
Seleksi Mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kuota tiap jalur tidak berubah dari tahun sebelumnya. Perbedaan hanya terletak pada tambahan syarat TKA untuk jalur SNBP.
Sementara itu, mekanisme Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada jalur SNBT tetap digunakan dengan beberapa penyesuaian teknis yang akan diumumkan kemudian.
Panitia meminta sekolah, guru, siswa, serta masyarakat untuk mengakses informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan persyaratan SNPMB 2026 melalui laman www.snpmb.id maupun kanal media sosial resmi SNPMB.
SNPMB menjadi sarana pemerintah dalam memfasilitasi perguruan tinggi untuk menjaring calon mahasiswa berprestasi, baik akademik maupun nonakademik.
Percepatan peluncuran SNPMB 2026 merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan tahun 2025, khususnya terkait waktu sosialisasi, kesiapan sekolah dan peserta, serta upaya pencegahan kecurangan.
Dengan kebijakan baru ini, sekolah dan siswa diharapkan memiliki waktu lebih panjang untuk beradaptasi dengan aturan yang diberlakukan.
Reporter: Aas Aerbi
Editor: Agung S Pambudi











