PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mempercepat perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Langkah ini ditempuh untuk memenuhi aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus menghindari sanksi lebih berat akibat masih digunakannya sistem open dumping.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Winarno, mengatakan pihaknya sudah meninggalkan praktik open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill. Sistem ini dilakukan dengan menutup timbunan sampah menggunakan tanah setebal 20 cm setiap 5-7 hari sekali.
“Minimal hari ini kita sudah meninggalkan open dumping. Controlled landfill sudah berjalan dengan pola penimbunan dan pemadatan sampah secara berkala,” kata Winarno, Rabu 11 Oktober 2025.
Winarno menjelaskan, sesuai surat keputusan KLHK yang diterima pada 4 Juli 2025, terdapat tiga tahapan yang harus dipenuhi daerah. Pertama, dalam 30 hari wajib menyiapkan regulasi atau rencana aksi penghentian open dumping. Kedua, dalam 60 hari harus melaksanakan controlled landfill. Ketiga, paling lambat 180 hari sudah beralih ke sanitary landfill.
“Sanitary landfill ini targetnya Desember 2025. Di situ harus sudah ada perbaikan saluran lindi, pemasangan pipa gas metana, dan pembaruan instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” jelasnya.
Menurut Winarno, progres perbaikan TPA Bangkonol saat ini sudah mencapai lebih dari 60 persen. Namun, peralihan ke sanitary landfill masih terkendala keterbatasan sarana dan prasarana.
DLH mencatat TPA Bangkonol masih kekurangan eskavator, bulldozer, compactor, dump truck, hingga timbangan sampah. Selain itu, instalasi lindi yang ada sudah rusak dan butuh perbaikan.
“Alat berat, mesin pencacah, drainase, hingga tanggul penahan tanah masih jadi kebutuhan mendesak. Tanpa dukungan itu, target sanitary landfill sulit tercapai tepat waktu,” ungkapnya.
Untuk menutup kebutuhan tersebut, Pemkab Pandeglang telah mengajukan tambahan anggaran ke APBD dan meminta bantuan ke pemerintah provinsi serta pusat.
Setiap hari, TPA Bangkonol menampung 60-130 ton sampah dari 24 kecamatan di Pandeglang. Namun, masih ada 11 kecamatan yang belum terlayani karena keterbatasan armada dan akses.
“Kami punya 40 unit armada, termasuk 25 truk besar. Tapi memang belum bisa mencakup seluruh kecamatan, apalagi wilayah selatan yang aksesnya jauh,” kata Winarno.
Ia menegaskan, sanksi dari KLHK saat ini baru berupa administrasi. Namun, sanksi itu bisa meningkat jika kewajiban sanitary landfill tak dipenuhi.
“Harapannya, perbaikan TPA Bangkonol tidak hanya untuk menghindari sanksi, tapi juga jadi contoh pengelolaan sampah berkelanjutan yang aman bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











