SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kanwil Kemenkum Banten menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Grand Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Kabupaten Serang, Kamis 2 Oktober 2025.
Sosialisasi yang dihadiri oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banten, akademisi, notaris, dan Forkopimda ini menghadirkan langsung Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama.
Pada kesempatan itu, Wamenkum HAM langsung berbicara kepada publik mengenai perubahan KUHP yang bakal berlaku pada bulan Februari 2026 lalu. Katanya, KUHP baru ini akan merubah paradigma hukum nasional yang lebih mengedepankan pendekatan yang lebih humanis.
“Merubah midset atau paradigma ini bukan pekerjaan yang mudah, makanya kita terus melakukan sosialisasi terhadap perubahan KUHP nasional yang akan mulai diberlakukan bulan Februari nanti,” kata Wamenkum HAM kepada publik.
Dikatakannya, KUHP baru akan merubah jenis pidana yang sudah mulai diberlakukan sejak 100 tahun yang lalu, atau sejak zaman kolonial belanda. Salah satunya peniadaan hukuman pidana kurungan bagi kasus-kasus tertentu.
Bagi kasus di bawah masa kurungan lima tahun, akan dikedepankan sanksi berupa pidana pengawasan berupa denda atau kerja sosial mulai dari Rp10 sampai Rp50 juta.
“KUHP Nasional menghindari pidana penjara waktu singkat, hanya ada pidana serius dengan masa hukuman lebih dari lima tahun penjara,” ungkapnya.
Dirinya berharap, para mahasiswa, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya dapat mempelajari secara bersama tentang KUHP baru ini.
Yang mana, tentunya Kemenkum HAM juga akan terus melakukan sosialisasi dengan melibatkan banyak pihak, guna menghindari adanya kesalahan presepsi terkait penerapan KUHP baru ini.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











