SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej, angkat bicara terkait dengan kegelisahan publik terdahap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dimana, terdapat beberapa pasal dalam KUHP baru itu yang dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berpendapat di ruang publik.
Salah satunya yakni Pasal 218 pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Pasal itu berbunyi, setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Salah satu mahasiswa di Banten khawatir jika KUHP itu menjadi pasal karet, yang dapat merundung kebebasan berpendapat di ruang publik.
Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi KUHP baru yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di Kampus UNTIRTA, Kabupaten Serang, Kamis 2 Oktober 2025.
Menanggapi hal itu, Wamenkum HAM angkat bicara. Katanya, KUHP itu diberlakukan guna melindungi martabat dari Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan kepala negara ini.
“Dalam ajaran manapun tidak ada yang memperbolehkan adanya penghinaan kan, ” katanya kepada para peserta sosialisasi.
Dikatakannya, dalam undang-undang itu, dijelaskan juga tentang kebebasan berpendapat di ruang publik. Yang mana, masyarakat diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa.
Hal ini selaras dengan dasar negara Indonesia yang merupakan negara demokrasi.
“Kita waktu itu memang menyusun untuk mencegah, jangan sampai pasal ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Ia kembali menjelaskan, pasal ini disusun tidak terlepas dari fungsi hukum pidana yaitu fungsi melindungi kepentingan individu, masyarakat dan negara.
Kepentingan negara yang dimaksud adalah menjaga harkat dan martabat presiden yanag merupakan kepala negara ini.
“Pada KUHP di seluruh dunnia juga terdapat pasal tentang larangan penghinaan kepala negara asing. Pelanggarnya bisa dihukum pidana, jadi ibaratnya kita tidak boleh menghina orang tua tetangga dan orang tua kita sendiri,” jelasnya.
Selain itu, pasal larangan penghinaan presiden ini juga disusun sebagai bentuk pengendalian sosial.
Guna menghindari adanya pertikaian antara kelompok masyarakat, meninggat presiden dan wakil presiden merupakan tokoh yang dipilih melalui Pemilu resmi yang tentunya juga memiliki basis massa atau dukungan dari masyarakat sendiri.
Reporter : Yusuf Permana
Edisi: Agung S Pambudi











