slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KUHP Baru Larang Penghinaan Presiden, Wamenkum HAM: untuk Lindungi Martabat Kepala Negara

Yusuf Permana by Yusuf Permana
02-10-2025 20:49:33
in Berita Utama, Hukum, Pendidikan
KUHP Baru Larang Penghinaan Presiden, Wamenkum HAM: untuk Lindungi Martabat Kepala Negara

Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi narasumber utama dalam mensosialisasikan KUHP baru di kampus UNTIRTA, Kabupaten Serang, Kamis 2 Oktober 2025. Foto: Yusuf

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej, angkat bicara terkait dengan kegelisahan publik terdahap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dimana, terdapat beberapa pasal dalam KUHP baru itu yang dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berpendapat di ruang publik.

Baca Juga :

UNTIRTA Dampingi Fave Kitchen Terapkan Produksi Bersih dan Ekonomi Sirkular pada Usaha Kuliner

Untirta dan PT Natura Alamindo Utama Luncurkan Minuman Herbal ERJ300 Berbasis Royal Jelly

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Gelar Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Untirta

Lindungi Mahasiswa yang KKM, Untirta Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Salah satunya yakni Pasal 218 pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Pasal itu berbunyi, setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Salah satu mahasiswa di Banten khawatir jika KUHP itu menjadi pasal karet, yang dapat merundung kebebasan berpendapat di ruang publik.

Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi KUHP baru yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di Kampus UNTIRTA, Kabupaten Serang, Kamis 2 Oktober 2025.

Menanggapi hal itu, Wamenkum HAM angkat bicara. Katanya, KUHP itu diberlakukan guna melindungi martabat dari Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan kepala negara ini.

“Dalam ajaran manapun tidak ada yang memperbolehkan adanya penghinaan kan, ” katanya kepada para peserta sosialisasi.

Dikatakannya, dalam undang-undang itu, dijelaskan juga tentang kebebasan berpendapat di ruang publik. Yang mana, masyarakat diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa.

Hal ini selaras dengan dasar negara Indonesia yang merupakan negara demokrasi.

“Kita waktu itu memang menyusun untuk mencegah, jangan sampai pasal ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Ia kembali menjelaskan, pasal ini disusun tidak terlepas dari fungsi hukum pidana yaitu fungsi melindungi kepentingan individu, masyarakat dan negara.

Kepentingan negara yang dimaksud adalah menjaga harkat dan martabat presiden yanag merupakan kepala negara ini.

“Pada KUHP di seluruh dunnia juga terdapat pasal tentang larangan penghinaan kepala negara asing. Pelanggarnya bisa dihukum pidana, jadi ibaratnya kita tidak boleh menghina orang tua tetangga dan orang tua kita sendiri,” jelasnya.

Selain itu, pasal larangan penghinaan presiden ini juga disusun sebagai bentuk pengendalian sosial.

Guna menghindari adanya pertikaian antara kelompok masyarakat, meninggat presiden dan wakil presiden merupakan tokoh yang dipilih melalui Pemilu resmi yang tentunya juga memiliki basis massa atau dukungan dari masyarakat sendiri.

Reporter : Yusuf Permana

Edisi: Agung S Pambudi

Tags: hukuman pidanaKUHP Barupasal karetpenghinaan presidenperubahan KUHPsosialisasi KUHPUntirta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wamenkum HAM Sosialisasikan KUHP Baru ke Ribuan Mahasiswa di Banten, Mulai Berlaku Tahun Depan,

Next Post

MotoGP Mandalika 2025, Mantan Bupati Pandeglang Sambut Pembalap Dunia

Related Posts

UNTIRTA Dampingi Fave Kitchen Terapkan Produksi Bersih dan Ekonomi Sirkular pada Usaha Kuliner
Cilegon

UNTIRTA Dampingi Fave Kitchen Terapkan Produksi Bersih dan Ekonomi Sirkular pada Usaha Kuliner

by Eko Fajar
Jumat, 12 Juni 2026 10:40

Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) melaksanakan tahapan kegiatan program pengabdian di Fave Kitchen, Kecamatan Jombang, Kota...

Read moreDetails

Untirta dan PT Natura Alamindo Utama Luncurkan Minuman Herbal ERJ300 Berbasis Royal Jelly

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Gelar Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Untirta

Lindungi Mahasiswa yang KKM, Untirta Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

UKM Jurnalistik Untirta Gandeng PWKS

Direkam di Toilet, Dosen Untirta Trauma, Penyidik Polda Banten Temukan Peristiwa Pidananya

Direkam di Toilet, Dosen Untirta Desak Pelaku Segera Ditetapkan Tersangka

Mahasiswa yang Rekam Dosen di Toilet Diperiksa, Polda Banten Temukan Video Lain

Barang Bukti Mahasiswa Rekam Dosen Cantik di Toilet Disita

Next Post
MotoGP Mandalika 2025, Mantan Bupati Pandeglang Sambut Pembalap Dunia

MotoGP Mandalika 2025, Mantan Bupati Pandeglang Sambut Pembalap Dunia

Lapas Overkapasitas Jadi Salah Satu Alasan Perubahan KUHP Baru

Lapas Overkapasitas Jadi Salah Satu Alasan Perubahan KUHP Baru

Bayar KPR dengan Tabungan Emas, Berapa Lama Bisa Lunas?

Bayar KPR dengan Tabungan Emas, Berapa Lama Bisa Lunas?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46
Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

by Yusuf Permana
Sabtu, 13 Juni 2026 17:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yayasan Al-Izzah Serang menggelar Haflatul Qur'an ke-6 Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan penuh khidmat dan rasa syukur, Sabtu...

E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

by Agung S Pambudi
Sabtu, 13 Juni 2026 16:50

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan transformasi digital di tingkat dasar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak