SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lebih dari 4.546 pekerja rentan, yang terdiri atas 3.600 nelayan dan 946 pengemudi ojek daring (ojol). Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Gubernur Banten Andra Soni dalam melindungi masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
“Jaminan bagi pekerja rentan ini adalah bagian dari janji kita kepada masyarakat, khususnya pengemudi ojek dan nelayan,” ujar Andra usai memimpin apel peringatan HUT ke-25 Provinsi Banten di KP3B, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, program tersebut dijalankan melalui kerja sama Pemprov Banten dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Alhamdulillah, Banten menjadi salah satu dari sembilan provinsi kandidat penerima Pranata Award dari BPJS Ketenagakerjaan karena kepedulian terhadap pekerja rentan,” ujarnya.
Menurut Andra, program perlindungan sosial ini merupakan langkah awal dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. “Mudah-mudahan ini bisa segera diperluas, tentu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Pemprov Banten juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum agar perlindungan bagi pekerja rentan dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Raperda-nya sedang dibahas bersama DPRD. Kita ingin memastikan perlindungan ini punya dasar hukum yang kuat, supaya berlanjut dan cakupannya makin luas,” jelasnya.
Andra menegaskan, perhatian terhadap kelompok pekerja rentan merupakan bagian dari visi pembangunan Pemprov Banten. “Ini bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi rakyat miskin dan pekerja rentan. Banten harus hadir untuk mereka,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana