SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Endang Suhendar, mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kementerian Agama Pedoman Pandeglang divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Endang dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMD senilai Rp 1,6 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 5 Oktober 2025.
Dalam putusan tersebut, Endang juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp400 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka jaksa diperintahkan untuk menyita aset terdakwa. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata Ichwanudin.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara. Alasan majelis memberikan hukuman yang ringan dari tuntutan JPU karena pertimbangan terdakwa dinilai sopan dalam proses persidangan, menjadi tulang punggung keluarga dan belum pernah dijatuhi hukum.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi serta adanya keuntungan pribadi dari hasil kejahatan,” kata Ichwanudin.
Menurut majelis hakim, perbuatan Endang telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” jelas Ichwanudin.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus tersebut berawal saat Endang masih menjabat Ketua KPRI dan mengajukan pinjaman fasilitas Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) kepada salah satu bank BUMD Cabang Labuan pada periode 2016–2020. Nilai pinjamannya yakni Rp9,6 miliar.
Menurut JPU, kredit tersebut seharusnya menjadi dana bergulir untuk pinjaman anggota koperasi dengan persyaratan daftar nominatif anggota sebagai dasar pencairan. “Mulai tersendat sejak 2021,” kata JPU.
JPU mengungkapkan, terdakwa mengajukan restrukturisasi pinjaman sebesar Rp2,3 miliar dengan jangka waktu 34 bulan dan berakhir pada 23 Juni 2024. Saat restrukturisasi dilakukan, terdapat sisa tunggakan yang berasal dari pinjaman tahun 2016, 2018, 2019, dan 2020. “Pinjaman 2017 telah lunas,” ucapnya.
JPU menyebut, kredit tersebut jatuh tempo pada Juni 2024 dan KPRI gagal melunasi kredit Rp2,3 miliar. Dari hasil Investigasi terungkap bahwa Endang telah memanipulasi data nominatif dengan mencatut nama anggota koperasi tanpa izin mereka.
Dana yang cair dari bank kemudian tidak disalurkan kepada anggota, melainkan dipakai untuk menutup hutang KPRI di bank lain serta digunakan bagi kepentingan pribadi.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan terakhir per 11 Desember 2024 tercatat Rp1,6 miliar,” tuturnya.
Editor Bayu Mulyana











