slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Korupsi Kredit Fiktif, Eks Ketua Koperasi KPRI Pandeglang Divonis 6 Tahun

Fahmi by Fahmi
05-10-2025 19:23:33
in Hukum
Terbukti Korupsi Kredit Fiktif, Eks Ketua Koperasi KPRI Pandeglang Divonis 6 Tahun

Endang Suhendar di Pengadilan Tipikor Serang. Foto: dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Endang Suhendar, mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kementerian Agama Pedoman Pandeglang divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Endang dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMD senilai Rp 1,6 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 5 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, Endang juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp400 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka jaksa diperintahkan untuk menyita aset terdakwa. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata Ichwanudin.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara. Alasan majelis memberikan hukuman yang ringan dari tuntutan JPU karena pertimbangan terdakwa dinilai sopan dalam proses persidangan, menjadi tulang punggung keluarga dan belum pernah dijatuhi hukum.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi serta adanya keuntungan pribadi dari hasil kejahatan,” kata Ichwanudin.

Menurut majelis hakim, perbuatan Endang telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” jelas Ichwanudin.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus tersebut berawal saat Endang masih menjabat Ketua KPRI dan mengajukan pinjaman fasilitas Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) kepada salah satu bank BUMD Cabang Labuan pada periode 2016–2020. Nilai pinjamannya yakni Rp9,6 miliar.

Baca Juga :

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Menurut JPU, kredit tersebut seharusnya menjadi dana bergulir untuk pinjaman anggota koperasi dengan persyaratan daftar nominatif anggota sebagai dasar pencairan. “Mulai tersendat sejak 2021,” kata JPU.

JPU mengungkapkan, terdakwa mengajukan restrukturisasi pinjaman sebesar Rp2,3 miliar dengan jangka waktu 34 bulan dan berakhir pada 23 Juni 2024. Saat restrukturisasi dilakukan, terdapat sisa tunggakan yang berasal dari pinjaman tahun 2016, 2018, 2019, dan 2020. “Pinjaman 2017 telah lunas,” ucapnya.

JPU menyebut, kredit tersebut jatuh tempo pada Juni 2024 dan KPRI gagal melunasi kredit Rp2,3 miliar. Dari hasil Investigasi terungkap bahwa Endang telah memanipulasi data nominatif dengan mencatut nama anggota koperasi tanpa izin mereka.

Dana yang cair dari bank kemudian tidak disalurkan kepada anggota, melainkan dipakai untuk menutup hutang KPRI di bank lain serta digunakan bagi kepentingan pribadi.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan terakhir per 11 Desember 2024 tercatat Rp1,6 miliar,” tuturnya.

Editor Bayu Mulyana

Tags: Endang Suhendarkorupsi BantenKorupsi KemenagKorupsi Koperasi KemenagKorupsi PandeglangKPRI PandeglangKredit fiktif koperasiPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nelayan Diminta Waspada Potensi Gelombang Setinggi 4 Meter di Perairan Lebak Selatan

Next Post

Andra Soni Beri Jaminan Sosial kepada 4 Ribu Pekerja Rentan

Related Posts

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar
Umum

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

by Fahmi
Jumat, 17 Juli 2026 07:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara...

Read moreDetails

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Next Post
Andra Soni Beri Jaminan Sosial kepada 4 Ribu Pekerja Rentan

Andra Soni Beri Jaminan Sosial kepada 4 Ribu Pekerja Rentan

Panen Kuartal III Polres Serang dan Kelompok Tani Hasilkan 270 Ton Jagung

Panen Kuartal III Polres Serang dan Kelompok Tani Hasilkan 270 Ton Jagung

Selain Rangkasbitung-Labuan, Warga Menantikan Reaktivasi Jalur Saketi-Bayah

Selain Rangkasbitung-Labuan, Warga Menantikan Reaktivasi Jalur Saketi-Bayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Akses Tol Paramount Petals KM 25 Tangerang Rampung 100 Persen

Akses Tol Paramount Petals KM 25 Tangerang Rampung 100 Persen

Senin, 20 Juli 2026 18:01
domino

ORADO Banten dan Radar Banten Gelar Tournamen Domino, Lomba Diikuti 30 Tim

Senin, 20 Juli 2026 17:46
Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi Pelaku Industri Tangerang Bahas RUU Kawasan Industri

Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi Pelaku Industri Tangerang Bahas RUU Kawasan Industri

Senin, 20 Juli 2026 17:35
Ngantuk Usai Nobar Piala Dunia, Pemotor Kecelakaan Tunggal di Flyover Ciputat

Ngantuk Usai Nobar Piala Dunia, Pemotor Kecelakaan Tunggal di Flyover Ciputat

Senin, 20 Juli 2026 17:25
Musim Kemarau, SDABMBK Tangsel Percepat Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir

Musim Kemarau, SDABMBK Tangsel Percepat Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir

Senin, 20 Juli 2026 17:16
DLH Serang Ungkap Empat Perusahaan Buang Limbah Olahan ke Sungai Ciujung

DLH Serang Ungkap Empat Perusahaan Buang Limbah Olahan ke Sungai Ciujung

Senin, 20 Juli 2026 17:13
Akses Tol Paramount Petals KM 25 Tangerang Rampung 100 Persen

Akses Tol Paramount Petals KM 25 Tangerang Rampung 100 Persen

Senin, 20 Juli 2026 18:01
domino

ORADO Banten dan Radar Banten Gelar Tournamen Domino, Lomba Diikuti 30 Tim

Senin, 20 Juli 2026 17:46
Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi Pelaku Industri Tangerang Bahas RUU Kawasan Industri

Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi Pelaku Industri Tangerang Bahas RUU Kawasan Industri

Senin, 20 Juli 2026 17:35
Ngantuk Usai Nobar Piala Dunia, Pemotor Kecelakaan Tunggal di Flyover Ciputat

Ngantuk Usai Nobar Piala Dunia, Pemotor Kecelakaan Tunggal di Flyover Ciputat

Senin, 20 Juli 2026 17:25
Musim Kemarau, SDABMBK Tangsel Percepat Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir

Musim Kemarau, SDABMBK Tangsel Percepat Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir

Senin, 20 Juli 2026 17:16
DLH Serang Ungkap Empat Perusahaan Buang Limbah Olahan ke Sungai Ciujung

DLH Serang Ungkap Empat Perusahaan Buang Limbah Olahan ke Sungai Ciujung

Senin, 20 Juli 2026 17:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Akses Tol Paramount Petals KM 25 Tangerang Rampung 100 Persen

Akses Tol Paramount Petals KM 25 Tangerang Rampung 100 Persen

by Mulyadi
Senin, 20 Juli 2026 18:01

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan akses tol langsung Jakarta–Tangerang KM 25 menuju kawasan Paramount Petals telah rampung 100 persen dan...

domino

ORADO Banten dan Radar Banten Gelar Tournamen Domino, Lomba Diikuti 30 Tim

by Haidaroh
Senin, 20 Juli 2026 17:46

RADARBANTEN.CO.ID - Federasi Olahraga Domino (ORADO) Banten dan Radar Banten akan menggelar tounamen domino di Satuasa Coffee Graha Pena Radar...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak