• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terbukti Korupsi Kredit Fiktif, Eks Ketua Koperasi KPRI Pandeglang Divonis 6 Tahun

Fahmi by Fahmi
Minggu, 5 Oktober 2025 19:23
in Hukum
Terbukti Korupsi Kredit Fiktif, Eks Ketua Koperasi KPRI Pandeglang Divonis 6 Tahun

Endang Suhendar di Pengadilan Tipikor Serang. Foto: dok Radar Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Endang Suhendar, mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kementerian Agama Pedoman Pandeglang divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Endang dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMD senilai Rp 1,6 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 5 Oktober 2025.

RelatedPosts

Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Motor dibawa kabur lewat aplikasi kencan

Kenalan lewat Aplikasi Kencan, Motor Perempuan asal Cilegon Diduga Dibawa Kabur

Jumat, 23 Oktober 2026 15:09
Polsek Panongan

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Pipa AC di Citra Raya Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 15:03
Polres Serang Tangkap Dua Pria dalam Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Polres Serang Tangkap Dua Pria dalam Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Jumat, 23 Oktober 2026 08:33

Dalam putusan tersebut, Endang juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp400 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka jaksa diperintahkan untuk menyita aset terdakwa. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata Ichwanudin.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara. Alasan majelis memberikan hukuman yang ringan dari tuntutan JPU karena pertimbangan terdakwa dinilai sopan dalam proses persidangan, menjadi tulang punggung keluarga dan belum pernah dijatuhi hukum.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi serta adanya keuntungan pribadi dari hasil kejahatan,” kata Ichwanudin.

Menurut majelis hakim, perbuatan Endang telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” jelas Ichwanudin.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus tersebut berawal saat Endang masih menjabat Ketua KPRI dan mengajukan pinjaman fasilitas Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) kepada salah satu bank BUMD Cabang Labuan pada periode 2016–2020. Nilai pinjamannya yakni Rp9,6 miliar.

Menurut JPU, kredit tersebut seharusnya menjadi dana bergulir untuk pinjaman anggota koperasi dengan persyaratan daftar nominatif anggota sebagai dasar pencairan. “Mulai tersendat sejak 2021,” kata JPU.

JPU mengungkapkan, terdakwa mengajukan restrukturisasi pinjaman sebesar Rp2,3 miliar dengan jangka waktu 34 bulan dan berakhir pada 23 Juni 2024. Saat restrukturisasi dilakukan, terdapat sisa tunggakan yang berasal dari pinjaman tahun 2016, 2018, 2019, dan 2020. “Pinjaman 2017 telah lunas,” ucapnya.

JPU menyebut, kredit tersebut jatuh tempo pada Juni 2024 dan KPRI gagal melunasi kredit Rp2,3 miliar. Dari hasil Investigasi terungkap bahwa Endang telah memanipulasi data nominatif dengan mencatut nama anggota koperasi tanpa izin mereka.

Dana yang cair dari bank kemudian tidak disalurkan kepada anggota, melainkan dipakai untuk menutup hutang KPRI di bank lain serta digunakan bagi kepentingan pribadi.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan terakhir per 11 Desember 2024 tercatat Rp1,6 miliar,” tuturnya.

Editor Bayu Mulyana

Tags: Endang Suhendarkorupsi BantenKorupsi KemenagKorupsi Koperasi KemenagKorupsi PandeglangKPRI PandeglangKredit fiktif koperasiPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nelayan Diminta Waspada Potensi Gelombang Setinggi 4 Meter di Perairan Lebak Selatan

Next Post

Andra Soni Beri Jaminan Sosial kepada 4 Ribu Pekerja Rentan

Next Post
Andra Soni Beri Jaminan Sosial kepada 4 Ribu Pekerja Rentan

Andra Soni Beri Jaminan Sosial kepada 4 Ribu Pekerja Rentan

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Hari Santri Nasional

Ribuan Santri di Lebak Murak Liweut Bersama Wakil Bupati Lebak

Kamis, 22 Oktober 2026 14:38
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wabup Pandeglang Terima Pengembalian Keuangan Negara dari Kejaksaan sebesar Rp264 Juta

Terima Pengembalian Uang Korupsi LKM Rp 264 Juta, Wabup Pandeglang Apresiasi Kejaksaan

by Purnama Irawan
Sabtu, 24 Oktober 2026 06:44
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas keberhasilan memulihkan sebagian kerugian keuangan...

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

by Nurabidin
Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Moh Zaki Ubaidillah atau yang akrab disapa Ubed, melaju ke semifinal French...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.