CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik terkait proses pemilihan Ketua RW 08 Lingkungan Masigit, Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, akhirnya dijawab oleh para ketua RT setempat.
Mereka menegaskan, pemilihan yang digelar pada September lalu sudah sesuai prosedur dan dihadiri pihak kelurahan.
Ketua RT 03, Baidowi, menjelaskan bahwa tahapan pemilihan RW dilakukan secara terbuka dan mendapat restu dari lurah Kotasari.
“Awalnya kita mau buat panitia, sudah izin ke Bu Lurah. Beliau bilang silakan saja, siapa pun yang jadi ketua panitia,” ujar Baidowi kepada Radar Banten, Selasa 7 Oktober 2025.
Menurutnya, setelah panitia terbentuk, dilakukan penjaringan calon dari tiga RT di wilayah RW 08.
Dari hasil penjaringan itu muncul dua kandidat, yaitu Mufendi dan Didin. Namun, jelang hari pemilihan, salah satu calon memutuskan mundur.
“Menjelang pemilihan, salah satu calon mundur. Saya sudah rekomendasikan, tapi dia tidak mau hadir waktu pemilihan,” tambah Baidowi.
Senada disampaikan Ketua RT 01, Nasrudin. Ia menilai tudingan yang menyebut pemilihan RW tidak prosedural tidak berdasar.
“Pemilihan itu dihadiri langsung oleh Bu Lurah, Kasi, Ketua Foker, perwakilan RT, dan ketua pemuda. Jadi jelas prosesnya sah,” tegas Nasrudin.
Ia juga heran dengan pihak yang menggugat hasil pemilihan. “Yang menggugat itu tidak hadir waktu acara, jadi di mana letak salahnya? Semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara Ketua RT 02, Rahmatullah, menyayangkan munculnya polemik setelah proses selesai dan pemenang sudah diketahui.
“Bu Lurah, Kasi, dan pihak Foker sudah hadir dan tidak ada yang mempermasalahkan saat itu. Kenapa setelah salah satu calon kalah malah digugat?” kata Rahmatullah.
Ketiga ketua RT di RW 08 kompak meminta agar Lurah Kota Sari segera menerbitkan SK penetapan RW terpilih, agar roda organisasi di tingkat lingkungan bisa segera berjalan.
“Semua sudah sepakat, tinggal SK dari Bu Lurah saja supaya RW bisa langsung bekerja,” pungkas Baidowi.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











