LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 100 lebih honorer di Lebak atau pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) dicoret dari usulan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Batalnya 100 lebih honorer yang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu ini, setelah Inspektorat Lebak melakukan validasi data hasil input data yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak.
“Untuk jumlah yang diusulkan belum bisa dipastikan dulu. Tapi, yang jelas jumlahnya berkurang sekira 100 orang lebih honorer di Lebak,” ungkap Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, Kamis 16 Oktober 2025.
Ia mengatakan, awalnya jumlah usulan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan sebanyak 3.556 orang, namun setelah dilakukan validasi oleh Inspektorat, ada yang mengundurkan diri.
“Berkurang jumlah usulan, selain ada beberapa honorer di Lebak yang mengundurkan diri, ada juga yang tidak mengisi daftar riwayat hidup, berdasarkan hasil vaildasi data yang dilakukan Inspektorat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, BKPSDM Kabupaten Lebak tengah melakukan input data atau verifikasi data usulan pegawai non-ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Saat ini pihaknya fokus melakukan input data yang diusulkan oleh OPD ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Ya, sedang proses input lagi, kemarin terkendala beberapa dokumen persyaratan dari OPD yaNg belum lengkap. Aplikasi BKN baru kebuka lagi hari ini,” kata Iqbaludin.
Iqbal mengatakan, ada beberapa persyaratan yang belum lengkap, sehingga dari 3 ribuan yang diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh waktu terkendala.
Seperti Persyaratan yang belum lengkap, diantaranya SPRP (surat pernyataan rencana penempatan) dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang jumlah non ASN yang diusulkan paruh waktunya memang banyak.
“Dindik dan Dinkes paling banyak usulannya. Dindik sekitar 2.000 an orang dan dari Dinkes sekitar 500 an orang. Sementara untuk OPD lain sudah semuanya, Dindik baru Jumat pekan lalu. Sementata Dinkes baru hari ini infonya. Untuk Dinkes ada kendala, karena SRPP tidak boleh di tandatangani oleh Plt (Kadis), akhirnya setelah dilakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) SRPP Dinkes di tandatangani oleh Asda 3 selaku koordinator yang membawahi Dinkes,” katanya.
Editor Daru Pamungkas











