SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang banyak mendapat laporan dugaan perusahaan yang menyalahi aturan, mulai dari persoalan izin maupun tidak sesuai dengan tata ruang, pembuangan limbah, dan aktivitas produksi yang mengganggu.
Januari-Oktober 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menerima laporan 37 kasus perusahaan yang diduga bermasalah.
Penata Kelola Penanaman Modal Madya pada DPMPTSP Kabupaten Serang, Arifin Turga Atmaja mengatakan, mayoritas pengaduan yang masuk ialah mengenai keberadaan BTS yang didominasi di daerah Kecamatan Tunjung Teja, Cikeusal, Pamarayan, dan Petir.
“Memang dugaan-dugaan yang masuk laporan ke kita itu biasanya laporannya dugaan tidak berizin, belum memiliki PBG. Kedua, terkait dengan zonasi,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia mengatakan, pihaknya juga banyak mendapati laporan terkait keberadaan kandang ayam yang mengganggu aktivitas warga dan dugaan perizinan yang belum lengkap.
Arifin mengaku, dalam upaya untuk melakukan penanganan terhadap laporan yang masuk, pihaknya melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut dengan mengarahkan mereka agar mau mengurus perizinan yang belum diselesaikan.
Namun, apabila ada perusahaan yang membandel, pihaknya akan merekomendasikan kepada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, untuk melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut.
“Seperti contoh terbarunya yang kita lakukan pada Mie Gacoan yang dilakukan penyegelan karena sudah beroperasi sebelum mereka memiliki izin,” ujarnya.
Pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan telekomunikasi yang telah membangun BTS di sejumlah titik di Kabupaten Serang. Mereka telah memberikan teguran agar perusahaan tersebut segera menyelesaikan perzinannya.
“Yang sedang ditangani ini yang tower nanti kita koordinasi sama OPP dan dalam waktu dekat mungkin akan ada tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengaku, dalam penanganan kasus tower BTS yang belum berizin mengalami kesulitan karena koordinasinya yang sangat berantai. Pasalnya, ada banyak pihak yang terlibat dalam pembangunan tower.
Ia mengatakan, mayoritas para pengusaha tower hanya memiliki izin dari Pemerintah Pusat. Namun, mereka tidak mengurus izin PBG di daerah, sehingga menimbulkan polemik.
“Kalau itu memang kan izin-izin awalnya dari pusat. Kebanyakan mungkin perusahaan itu dikiranya mungkin izin yang sudah dikeluarkan sama pusat itu sudah merupakan legal. Namun, kebetulan kewenangan Pemda untuk izin tower itu hanya di PBG-nya saja,” ujarnya.
Ia mengaku telah mengirimkan surat ke kecamatan untuk mendata tower BTS di wilayahnya, sehingga seluruh tower telekomunikasi yang dibangun memang sudah memiliki izin dan legal.
Editor: Agus Priwandono











