LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID- Truk pengangkut tanah di Kabupaten Lebak terus beroperasi seakan kebal hukum.
Puluhan truk tetap berakivitas melanggar aturan jam operasional pada, Sabtu 1 November 2025.
Padahal Pemerihtah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten sudah menerbitkan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk galian C.
Bahkan juga ada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Ahmad Maulana warga Rangkasbitung, meminta agar Pemkab Lebak dan aparat kepolisian agar terus menekankan sosialisasi kepada para sopir truk yang melanggar.
“Memang sekarang sedang tahap sosialisasi, tapi pemkab dan aparat terkait harus benar-benar menyampaikan ke pengusaha dan sopir,” tegas Ahmad kepada RADARBANTEN.CO.ID, saat berada di jalan Jendral Sudirman Rangkasbitung, Sabtu 1 November 2025.
“Kalau bisa truk besar jangan bebas melintas seakan-akan mereka ini kebal hukum. Nah ini harus tegas juga dalam penyampaian disosialisasi,” tegasnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Rully Edward Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, menegaskan bahwa Kepgub dan Perbup masih dalam tahap sosialisasi oleh petugas.
“Baru sosialisasi ke perusahaan galian dan angkutan tambang. Intinya sama antara perbup kita dengan Kepgub yaitu mengatur mengenai jam operasional angkutan tambang hanya ada perbedaan waktu operasionalnya. Perbup jam 21.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB sedangkan Kepgub jam 22.00 WIB sampai jam 05.00 WIB. Mungkin ke depan akan kita sesuaikan,” kata Rully dihubungi melalui sambungan telepon.
Rully menambahkan, untuk sementara pihaknya menggunakan Perbup terlebih dahulu untuk menekankan pentingnya pemaham jam operasional.
“Untuk sementara kita pakai perbup Lebak dahulu, sambil menunggu penyesuaian dengan Kepgub tersebut. Yang utama di Kabupaten Lebak sudah mulai diberlakukan jam opeeasional angkutan tambang dan ada sanksi bagi yang melanggar Perbup tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











