SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyelidik Satreskrim Polres Serang memeriksa wartawan Jawa Pos TV, Hendi, pada Senin siang, 3 November 2025. Permintaan keterangan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penghalangan liputan wartawan di lingkungan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Kita baru mulai melakukan penyelidikan. Perkaranya merupakan pelimpahan dari Polda. Terkait UU Pers,” ujar Andi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Selain Hendi, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi lain dari kalangan wartawan pada pekan ini.
“Diagendakan pekan ini,” tambah Andi.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri pihak yang menghalangi atau mengancam wartawan saat peliputan berlangsung.
“Pelakunya masih lidik,” tegas Andi.
⸻
Kasus Kekerasan di PT GRS Sudah Masuk Tahap Pelimpahan
Sebelumnya, pada Senin, 20 Oktober 2025, lima tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan serta staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kelima tersangka yakni Karim, Bangga, Syifaudin, Rizal, dan Ajat Jatnika, yang merupakan anggota organisasi masyarakat sekaligus petugas keamanan PT GRS.
“Yang kasus pengeroyokannya sudah kita limpahkan,” jelas Andi.
⸻
Peran Oknum Brimob dan Dugaan Pencemaran Lingkungan
Terkait dengan keterlibatan oknum Brimob Polda Banten, Briptu TG, penyidik menyebut yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah secara etik dan kini juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
“Dia (Briptu TG) diduga melakukan penganiayaan,” ujar Andi.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dan staf KLH/BPLH saat sidak di PT GRS.
Pihak KLH/BPLH sebelumnya telah menghentikan operasi pabrik PT GRS pada 25 Februari 2025 karena diduga melakukan pencemaran lingkungan.
“Perusahaan ini diduga melakukan pencemaran. Setelah penindakan, mereka kembali beroperasi tanpa izin,” ujar Condro.
Tim KLH/BPLH yang dipimpin Deputi Gakkum Irjen Pol Rizal Irawan kemudian kembali ke lokasi untuk memastikan penutupan pabrik. Namun, setelah pejabat kementerian meninggalkan lokasi, terjadi aksi kekerasan terhadap wartawan dan staf KLH/BPLH.
⸻
Reporter: Fahmi











