SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jawara Farm, peternakan milik Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia diduga terlibat kasus dugaan korupsi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh Feriyana, Ketua LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK).
Pelapor Feriyana menjelaskan, perkara tersebut terkait pembelian hewan ternak untuk kurban pada tahun 2023 lalu. Pada saat itu, Jawara Farm, PT Agro Niaga Global (ANG) dan PT ABM bekerja sama terkait program Banten Berkurban.
“Jawara Farm ini mendapatkan sapi 44 ekor senilai Rp738,161 juta. Sedangkan Bangun Yoga Wibowo (direktur PT ANG-red) mendapatkan sapi 41 ekor dengan nilai Rp 545,889 juta,” katanya, Senin kemarin.
Ia mengatakan, kerja sama antara Jawa Farm dan PT ABM tersebut mendapat temuan dari Inspektorat Provinsi Banten tertanggal 30 April 2024.
Berdasarkan hasil audit tujuan tertentu dengan Nomor: 700/0231-Inspektorat/2024 komisaris dan direktur operasional memiliki jabatan rangkap di perusahaan lain yang memiliki jenis usaha atau core bisnis yang sama dengan PT ABM.
“Saudara Ilham Mustofa, merupakan Direktur Operasional pada PT ABM namun mempunyai jabatan lain pada Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) sebagai Ketua Koperasi Lumbung Ternak Banten (koperasi LTB), sebagai Anggota Pengawas PT ANG,” jelasnya.
Kerja Sama Hitam PT ABM, PT ANG dan Jawara Farm
Selain itu, Bangun Yoga Wibowo juga diketahui sebagai Komisaris Independen pada PT ABM dan mempunyai jabatan lain di Jawara Farm dan PT ANG, serta Anggota Badan Pengawas Koperasi LTB. Berdasarkan kajian, Feriyana menduga terdapat kerja sama hitam antara PT ABM, PT ANG dan Jawara Farm.
“Dimana berdasarkan penelusuran kami pada Program Banten Berkurban tahun 2023 hanyalah kedok atau cangkang perusahaan yang digunakan. Kajian kami telah terjadinya kemufakatan jahat dalam korporasi dan kerjasama hitam dalam bisnis ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terdapat larangan rangkap jabatan di BUMD. Yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023).
“Kemudian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016: Mengatur tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi,” jelas Ketua LSM JAMBAKK ini.
Dari kajiannya tersebut, Feriyana menilai bahwa Mustofa sebagai Direktur Operasional dan Hari Wibowo sebagai Komisaris Independen mempunyai transaksi yang hubungan berelasi elated transaction dengan mitra usaha PT ABM dengan Koperasi LTB.
Menurutnya, kerja sama tersebut menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of Interest, dimana salah satu pengurus perusahaan adalah Nur Agis Aulia yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang pada periode 2019 – 2024.
“Berdasarkan keterangan uraian diatas, dugaan kami pejabat PT ABM dan PT ANG, Jawara Farm serta Koperasi Lumbung Ternak Banten (LTB) telah melakukan Korporasi dan kerjasama hitam, dalam penggelapan dana BUMD PT ABM dengan modus operandi penjualan dan pembelian hewan kurban 2023,” katanya.
Feriyana menjelaskan, selain persoalan tersebut, terdapat utang piutang yang terjadi akibat program Banten Berkurban sebesar Rp2.743.671.050 kepada Koperasi LTB, Ternak Banten, Saung Ternak Ternate, PT Bintang Lestari Farm dan PT Berkah Bersama Aqiqah.
“Adanya program yang dijalankan oleh direktur operasioal yaitu usaha penggemukan hewan yang bukan merupakan program dalam RKA 2023. Hewan yang digemukkan adalah sapi kurban yang belum terjual dalam program ini, dijalankan dengan cara memberikan modal kerja kepada mitra kerja senilai Rp 596,957 juta,” bebernya.
Feriyana menduga, dari kerjasama tersebut juga terdapat pembelian fiktif dan tidak terdistribusi sesuai dengan kebutuhan dan tidak berfungsi dengan baik sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupaih. “Kami menduga ini menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya tidak sedikit,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor tersebut tidak menjelaskan perkembangan penyelidikannya. “Ditangani pidsus (pidana khusus-red),” tuturnya singkat.
Editor Daru Pamungkas











