SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menyoroti maraknya pelanggaran jam operasional oleh truk tambang, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menegakkan aturan. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pelanggar hukum.
“Negara tidak boleh kalah. Kami siap mendukung penuh penegakan keputusan Gubernur ini demi kepentingan masyarakat,” ujar Hengki melalui siaran pers, Senin malam, 3 November 2025.
Kapolda menjelaskan, Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pengaturan jadwal operasional truk tambang merupakan langkah penting untuk melindungi keselamatan warga dan menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di wilayah padat tambang seperti Bojonegara.
“Keputusan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban, terutama di wilayah padat tambang seperti Bojonegara,” jelas perwira asal Way Kanan, Lampung, tersebut.
⸻
Gubernur Banten Tegaskan Aturan Berlaku di Seluruh Provinsi
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pembatasan waktu operasional truk tambang tidak hanya berlaku di satu wilayah, tetapi di seluruh Provinsi Banten.
Truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Keputusan ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menata operasional truk tambang agar tidak mengganggu keselamatan serta kenyamanan di jalan,” ujar Andra.
Gubernur menambahkan, dalam dua minggu ke depan aturan ini akan dievaluasi, termasuk rencana penggunaan truk colt diesel bagi pengusaha lokal. Pemprov juga menyiapkan buffer zone di kawasan PT SMI untuk mengatur arus kendaraan dan mencegah kemacetan.
⸻
Tinjauan Bersama di Bojonegara
Kapolda bersama Gubernur Banten melakukan peninjauan langsung jalur truk tambang di Simpang Bojonegara, Kota Cilegon, pada Senin kemarin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
• Wali Kota Cilegon Robinsar,
• Wali Kota Serang Budi Rustandi, dan
• Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Langkah ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.











