CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon memastikan bahwa Tenaga Kerja Wanita atau TKW Cilegon asal Kecamatan Citangkil berangkat melalui jalur unprosedural atau ilegal.
Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Wali Kota Cilegon Robinsar telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait.
Kordinasi soal TKW Cilegon di antaranya dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mempercepat proses pemulangan Ade Diah.
“Semua jalur sudah ditempuh, tinggal menunggu proses sesuai prosedur di sana,” ujar Panca kepada Radar Banten, Senin 10 November 2025.
Ia menjelaskan, karena hukum di Arab Saudi memiliki perbedaan dengan Indonesia, proses pemulangan TKW Cilegon ini tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan diplomatik.
“Karena undang-undang di sana berbeda, kita harus hormati. Mudah-mudahan dengan segala usaha yang dilakukan bisa terlaksana dengan cepat dan baik,” jelasnya.
Menurut Panca, hasil penelusuran menunjukkan bahwa keberangkatan Ade Diah tidak melalui lembaga resmi pemerintah maupun perusahaan penyalur tenaga kerja yang terdaftar.
“Unprosedural, artinya ilegal. Bukan lewat yayasan resmi, enggak jelas juga, perorangan atau bukan,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah telah mengetahui lokasi dan identitas majikan Ade Diah di Arab Saudi. Namun, proses kepulangannya memerlukan kesesuaian dengan hukum dan kontrak kerja yang berlaku di negara tersebut.
“Kalau masih terikat kontrak dan sebagainya agak repot juga, makanya dilakukan lobi-lobi oleh Kemenlu dan BP2MI,” tambahnya.
Kasus Ade Diah menjadi perhatian serius Pemkot Cilegon dan pemerintah pusat, sebagai pelajaran penting bagi warga agar tidak berangkat bekerja ke luar negeri tanpa dokumen dan prosedur yang sah.
Editor Daru Pamungkas











