SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang gugatan pemberhentian Maman Mauludin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin, 23 Februari 2026.
Agenda sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan awal atau dismissal untuk meneliti terpenuhinya syarat formil dan materiil gugatan terhadap Wali Kota Cilegon, Robinsar.
Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, mengatakan persidangan telah digelar sehari sebelumnya dengan fokus pada tahap awal.
“Sidang gugatan terhadap perkara tersebut sudah dilakukan kemarin. Agenda persidangan yakni tahap awal atau yang lebih dikenal dismissal,” kata Dadang, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurutnya, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri Bagian Hukum Setda Kota Cilegon. “Hadir semua sesuai hukum acara, ada kabag hukum beserta timnya dan majelis juga hadir lengkap,” ujarnya.
Dadang menjelaskan, sidang perdana masih berkutat pada perbaikan administrasi, baik terkait surat kuasa maupun dalil gugatan. Meski begitu, dalam sidang majelis hakim sempat menyinggung alasan pemberhentian Maman sebagai sekda.
“Pada intinya itu, pokok perkaranya belum, sebatas menyangkut administrasi, meskipun majelis juga meminta informasi terkait kenapa sekda diberhentikan,” ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Peny Yudha, menegaskan sidang belum memasuki pokok perkara karena majelis masih memeriksa kelengkapan berkas. “Baru sidang permulaan, pemeriksaan berkas dan lain-lainnya,” katanya.
Ia menyebut gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor: 6/G/2026/PTUN.SRG dengan dua objek sengketa. Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang pemberhentian PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Cilegon.
Kedua, Surat Perintah Pelaksana Nomor: 800.1.3.1/2675-BKPSDM tanggal 1 Desember 2025 tentang penunjukan Penjabat Sekda Kota Cilegon pengganti sementara Ahmad Aziz Setia Putra.
Peny menambahkan, pihaknya telah menempuh seluruh proses administrasi sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Serang. “Makanya kita gugat ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pemberhentian Pak Maman sebagai sekda,” tuturnya.*
Editor: Krisna Widi Aria











