SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polda Banten dan jajaran mulai melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 pada hari ini, Senin 17 November 2025. Operasi yang berlangsung selama dua pekan ini menyasar berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengatakan terdapat tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Maung 2025. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.
Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
“Sasaran lainnya berkendara dalam pengaruh alkohol, pengemudi ranmor yang melawan arus lalu lintas dan kendaraan melebihi batas kecepatan,” katanya dikutip dari akun Instagram Satlantas Polres Serang.
Fery menjelaskan, Operasi Zebra Maung 2025 digelar sebagai upaya mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Diharapkan, melalui Operasi Zebra Maung 2025 ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dapat meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat diminimalisir,” katanya.
Pada hari pertama pelaksanaan, operasi dipusatkan di Ciruas. “Hari ini di Ciruas, kami menyampaikan informasi ini agar masyarakat tahu dan menyiapkan dokumen kendaraan serta tidak melanggar lalu lintas,” tuturnya.
Ia menambahkan, Operasi Zebra Maung 2025 lebih mengedepankan tindakan pencegahan. Namun, sanksi tilang tetap diberikan bagi pelanggaran yang bersifat kasat mata dan membahayakan.
“Kita operasinya lebih mengedepankan pencegahan, sifatnya nanti lebih ke teguran dan imbauan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres Serang mengerahkan 65 personel untuk menjalankan operasi di sejumlah titik yang telah ditentukan.











