SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang hari ini, Senin 17 November 2025. Layanan ini dapat dimanfaatkan bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya segera habis.
Lokasi SIM keliling di Kota Serang berada di depan Mitra 10 Cipare. Sementara di Kabupaten Serang, layanan digelar di Alun-alun Kramatwatu.
“Untuk tempat SIM keliling hari ini dua lokasi tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina.
Tiwi menjelaskan, operasional SIM keliling dibatasi waktu. Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. “Waktunya dimulai jam 8 pagi sampai jam satu siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, hasil tes psikologi, serta surat kesehatan.
Setelah syarat lengkap, pemohon harus mengisi formulir sebelum dipanggil untuk masuk ke dalam kendaraan pelayanan.
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang lebih.
Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah, menambahkan bahwa pemohon wajib mengenakan pakaian rapi dan berkerah. “Wajib rapi dengan menggunakan pakaian kerah,” tuturnya.











