SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkunhan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menyebut jika Tempat Pembuang Sampah (TPS) di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang bukanlah TPS ilegal.
TPS yang berlokasi di Kampung Karang Jetak tersebut berdiri berdasarkan kesepakatan pemilik lahan dan warga yang berada di sekitar lokasi untuk menjadi tempat pembuangan sampah sementara, akibat Pemkab Serang yang tidak boleh membuang sampah ke Kabupaten Pandeglang.
Hal ini memicu darurat sampah sehingga pemerintah daerah dalam hal ini DLH Kabupaten Serang dan pemerintah Kecamatan berupaya menggandeng partisipasi masyarakat untuk menyiapkan lokasi tempat pembuangan sampah sementara di lahan milik perusahaan ataupun masyarakat.
Kendati demikian, operasional TPS sementara itu sudah diminta untuk dihentikan karena volume sampah yang sudah over load dan mendapatkan reaksi penolakan dari masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, pasca berhentinya kerja sama antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang mengalami kesulitan untuk mencari lokasi pembuangan sampah.
Untuk itu, pihaknya kemudian berupaya menggandeng serta peran masyarakat dan pihak swasta untuk sama-sama menyelesaikan persoalan tersebut hingga Pemkab Serang mempunyai lokasi untuk pembuangan sampah sebagaimana amanat dalam SK darurat sampah yang dikeluarkan Bupati Serang.
“Termasuk salah satunya kita membuang di salah satu lahan, kita sebut tempat pembuangan sementara di mana yang penting masyarakat sekitarnya tidak keberatan,” ujarnya.
Ia mengaku, sudah melakukan audiensi dengan masyarakat yang ada di sekitar lokasi. Mereka meminta agar TPS sementara di desa bolang untuk dihentikan operasionalnya.
Ia mengatakan, karena tidak adanya pengelolaan di TPS Bolang, membuat sampah menumpuk hingga over load. Kondisi ini kemudian membuat warga yang berada di sekitar terganggu sehingga pihaknya sudah merekomendasikan untuk ditutup sementara.
“Karena di Bolang itu sumber sampah bukan hanya diangkut oleh armada truk dari Dinas LH, tapi bersumber juga dari sampah-sampah yang berasal dari industri, dari pemukiman. Nah, kita sudah sudah berkirim surat ke pemilik lahan untuk menghentikan penerimaan sampah,” ujarnya.
Sarudin mengatakan, tengah berupaya berkomunikasi dengan daerah-daerah lain seperti Kabupaten Lebak, Pandeglang termasuk Kota Serang agar mereka bisa menjalin kerjasama kembali untuk melakukan pengelolaan sampah sehingga persoalan darurat sampah bisa diselesaikan.
Nantinya, apabila sudah ada kerja sama yang terjalin, sampah-sampah yang menumpuk termasuk di lokasi TPS sementara akan diangkut secara bertahap.
“Harapannya mudah-mudahan situasi darurat sampah di Kabupaten Serang ini bisa selesai. Untuk jangka panjangnya kita tuntaskan melalui PSEL,” ujarnya.
Sementara itu, untuk TPS yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai pengurusan izin yang dilakukan. “Nanti mungkin kami akan coba cek, kami cari informasi terkait tempat pembuangan sampah yang di Sentul,” tegasnya.
Ia pun menghimbau kepada pihak industri untuk bisa menjalin kerja sama dengan pihak swasta agar tidak ikut membuat ke lokasi TPS sementara di Kabupaten Serang.
Selain itu, saat ini pihaknya juga berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kibin. Namun demikian, karena kapasitas mesin yang terbatas hanya bisa mengelola sampah yang berasal dari Kibin.
“Kami terus berupaya memaksimalkan salah satunya dengan menambah alat untuk pengelolaan berbasis RDF-nya. Cuma memang kan Kibin itu tidak bisa menyelesaikan sampah secara keseluruhan. Kapasitasnya 10 sampai 15 ton per hari,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











