LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri atau Kejari Lebak akhirnya mengungkap kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM periode tahun 2012-2014 di Kecamatan Cibadak, Lebak.
Dalam pengungkapanya Kejari Lebak telah menetapkan satu tersangka SS yang merupakan ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak menyalurkan dana bantuan.
“Jadi modusnya caranya waktu yang bersangkutan ini menjabat mengelola dana PNPM itu, ada dana PNPM yang harusnya diberikan tidak disalurkan kepada kelompok perempuan,” kata Irfano, pada Minggu 23 November 2025.
Ia menuturkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan untuk kebutuhan operasional pribadi.
“Dananya ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Irfano menjelaskan, tersangka yang tidak lagi menjabat sebagai Ketua UPK tetap menggunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi.
“Kemudian pada saat pengakhiran terjadi kekosongan struktur juga sudah sudah tidak aktif yang bersangkutan kembali menggunakan dana PNPM yang ada,” tuturnya.
Ia menambahkan, semua dana diperngunakan untuk kepentingan dalam memenuhi kebuthan pribadi. “Ada yang diberikan kepada individu ada yang dipergunakan pribadi juga. juga. Sehingga totalnya akumulasi dari semua itu nilainya Rp500 juta lebih,” pungkasnya.
Tersangka SS disangka melanggar Pasal 2 alternatif Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor Daru Pamungkas











