LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terus mendalami kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) periode 2012–2014.
Setelah menetapkan SS sebagai tersangka pertama pada Jumat 21 November 2025, penyidik menegaskan proses pengungkapan belum berhenti.
Kuasa Hukum tersangka SS, Koswara Purwasasmita, Kejari Lebak bersikap objektif dan menyeluruh dalam menangani perkara. Ia menilai dugaan penyimpangan PNPM tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja.
“Di dalam kasus ini banyak yang bersalah, bukan hanya satu orang,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID saat dihubungi melalui telepon, Senin 24 November 2025.
Koswara menegaskan bahwa seluruh tuduhan akan dibuktikan melalui proses persidangan. Ia mengingatkan agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah yang melekat pada kliennya.
“Semuanya akan ditentukan di pengadilan. Sesuai asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ia memastikan SS bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan sepanjang proses penyidikan berlangsung. Koswara berharap penanganan kasus berjalan transparan agar fakta sebenarnya terungkap.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya tersangka baru sangat terbuka.
“Saat ini kita tetapkan satu orang tersangka. Nanti kita lakukan pendalaman lagi,” kata Irfano.
Irfano menegaskan, setiap pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana PNPM akan diproses sesuai hukum.
Seluruh keterangan saksi dan bukti yang masuk akan dianalisis untuk mengungkap rangkaian peristiwa.
“Jika ada pihak lain yang terlibat pasti akan kita mintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi dalam program PNPM tersebut berkaitan dengan anggaran senilai Rp551 juta.
Penyelewengan diduga terjadi sejak awal pelaksanaan pada 2012 hingga program berakhir pada 2014. “Dari 2012 sampai dengan pengakhiran PNPM,” ujarnya.
Selama penyidikan, Kejari Lebak telah memeriksa sekitar 40 saksi dari berbagai unsur. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alur penggunaan dana serta menguatkan konstruksi perkara.
Editor: Abdul Rozak











