SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Provinsi Banten resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banten, Selasa 25 November 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Iip Makmur, menyampaikan bahwa seluruh fraksi sepakat menetapkan Raperda APBD menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini diambil setelah pembahasan intensif antara Banggar DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami sampaikan bahwa seluruh fraksi dalam rapat pleno Banggar menyetujui Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Iip.
Dengan disahkannya APBD 2026, Pemprov Banten diharapkan dapat menjalankan program prioritas pembangunan secara lebih terarah, terutama terkait pelayanan publik, pendidikan, dan pemerataan pembangunan antarwilayah.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa penyusunan APBD 2026 telah melalui proses pembahasan intensif antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tahap selanjutnya adalah menyerahkan dokumen APBD kepada Kemendagri untuk dievaluasi sebelum disahkan secara final.
“Ya, tadi kita telah saksikan pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2026, sebagai bagian dari tahapan siklus penyusunan anggaran daerah setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Banten,” ujar Andra.
Andra menyebut bahwa APBD 2026 ditetapkan dengan defisit Rp57,04 miliar. Total APBD 2026 mencapai Rp10,27 triliun, terdiri dari pendapatan Rp10,07 triliun dan belanja Rp10,13 triliun. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja bersama dalam penyusunan APBD.
“Pada kesempatan ini kami beserta jajaran Pemerintah Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada dewan yang terhormat yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan menyetujui menjadi peraturan daerah,” jelasnya.***
Editor : Krisna Widi Aria











