LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan penertiban sejumlah lokasi pertambangan tanpa izin (PETI).
Lokasi penertiban berada di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Rabu (3/12/2025).
Petugas menutup puluhan lubang tambang emas ilegal yang selama ini beroperasi di kawasan hutan lindung tersebut. Aparat TNI dan Polri mengamankan jalannya operasi dengan berjaga di sekitar lokasi penutupan tambang.
Tim penertiban melaksanakan operasi ini sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat aktivitas tambang ilegal.
Selama ini, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan TNGHS telah merusak kawasan yang menjadi habitat keanekaragaman flora dan fauna yang dilindungi.
Dalam operasi tersebut, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Direktur Pidana Kehutanan, serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak turut hadir untuk memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai prosedur.
Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi











