LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sepanjang tahun 2025 menjatuhkan sanksi indisipliner terhdap 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak.
Ke lima ASN yang dijatuhi sanksi indisipliner itu mulai dari sanksi sedang sampai sanki berat.
“Ya, dari Januari – November 2025 ini ada 5 orang ASN dijatuhi saknsi jarena melakukan tindak indisipliner,” kata ungkap Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin, Kamis 4 Desember 2025.
Rinciannya, 3 orang sanksi sedang (1 orang penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun , 2 orang penundaan kenaikan pangkat 1 tahun).
“Sementara 2 orang sanksi berat berupa penurunan jabatan selama 1 tahun, pembebasan jabatan menjadi pelaksana,” katanya.
Ia mengatakan, dari lima orang ASN yang dijatuhi sanksi indisipliner ada 1 orang pejabat eselon IV, sisanya pelaksana dan jabatan fungsional.
Ia mengatakan, pemkab Lebak terus melalukan pembinaan kepegawaian baik di masing-masing OPD maupun oleh BKPSDM, namun memang setiap tahun selalu ada ASN yang indispliner mulai kategori ringan sedang hingga berat. Bahkan, berujung dengan pemberhentian.
“Tahun ini tidak sampai ada yang di sanksi hukuman pemberhentian,” katanya.
Terkait pelanggaran PNS kata dia semua diatur di dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik jenis pelanggaran hingga sanksi.
Hingga pemberlakuan pemberhentian dengan tidak hormat, juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











