LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat realisasi pendapatan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) mencapai Rp947,33 juta terhitung sejak Januari hingga 17 November 2025.
Penerimaan tersebut menjadi salah satu kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor ketenagakerjaan.
Pendapatan itu berasal dari 48 transaksi pembayaran yang dilakukan sejumlah perusahaan di Lebak. Di antaranya PT Samudera Banten Jaya, PT Duckil Textile Korea Indonesia, PT Sierra Guitar Indonesia, PT Sejin Lestari Furniture, PT Sepeko Green Energy, PT Global Marketing Rechnology, PT Nusa Alam Rubber, dan PT Peternakan Ayam Emas.
Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerulliyanto, menjelaskan nominal pembayaran bervariasi berdasarkan jumlah tenaga kerja asing yang diperpanjang izinnya.
“Retribusi yang dibayarkan masing-masing perusahaan berkisar antara Rp19 juta hingga Rp20 juta per TKA, sesuai dengan aturan tarif yang berlaku,” katanya kepada RADARABANTEN
CO.ID, di Kantor Disnaker, Selasa 9 Desember 2025.
Rully menuturkan, capaian tersebut sudah mendekati target tahunan dan menunjukkan dinamika perusahaan yang masih memanfaatkan tenaga kerja asing dalam mendukung produktivitas usaha. “Aktivitas perusahaan berjalan, sehingga penerimaan daerah juga tetap bergerak positif,” ujarnya.
Rully menyebutkan, penerimaan terbesar terjadi pada bulan November karena terdapat perpanjangan izin dengan nominal pembayaran lebih dari Rp20 juta per tenaga kerja asing. Hal itu turut meningkatkan laju pendapatan sektor ketenagakerjaan.
Sampai pertengahan November, total penerimaan retribusi tercatat Rp947.334.000. Ia memastikan masih terdapat potensi penerimaan tambahan bila ada pengajuan perpanjangan izin hingga akhir tahun.
“Laporan ini selanjutnya menjadi dasar evaluasi kinerja pendapatan retribusi daerah sektor ketenagakerjaan,” tandas Rully.
Editor: Bayu Mulyana











