SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 6 orang tersangka kasus korupsi ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang selama tahun 2025 ini. Dari para tersangka tersebut, Kejari Serang telah memulihkan kerugian negara Rp 2,2 miliar lebih.
Plt Kasi Intel Kejari Serang Merryon Hariputra menjelaskan, akibat perbuatan keenam tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,34 miliar. “Dari perkara korupsi yang ditangani selama tahun ini kami menetapkan enam orang tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp6.344.968.123,” katanya.
Merryon mengatakan perkara korupsi yang ditangani tersebut diantaranya bantuan jalan usaha tani, bantuan ternak sapi dan tata kelola keuangan BUMD milik Kabupaten Serang PT Serang Berkah Mandiri (SBM).
Ia mengungkapkan, Kejari Serang ditegaskannya tidak hanya fokus terhadap penindakan. Pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi. “Korupsi bukan hanya soal pidana, tetapi ancaman terhadap kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial,” katanya.
Merryon menyebut kinerja satu tahun ini sebagai konsistensi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Selain penindakan, upaya pencegahan serta edukasi publik terus disinergikan dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Ia melanjutkan, penegakan hukum yang cepat, teliti, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
“Pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia tahun ini, bukan sekedar seruan moral tetapi menjadi pengingat akan perjuangan panjang dalam memperbaiki tata kelola serta konsolidasi untuk penguatan aksi penegakkan hukum,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











