SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi menyerahkan seluruh hasil open bidding enam jabatan eselon II kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh rekomendasi teknis sebagai syarat pelantikan.
Rekomendasi ini menjadi dasar penting yang memastikan bahwa proses seleksi terbuka telah sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sugihardono, mengatakan seluruh tahapan open bidding telah rampung pada Minggu, 7 Desember 2025, ditandai dengan sesi wawancara akhir.
Untuk menindaklanjutinya, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah telah mengirimkan surat resmi ke BKN guna meminta rekomendasi teknis atas hasil seleksi tersebut.
“Hari ini kita sudah mengirimkan surat ke BKN untuk usulan rekomendasi persetujuan,” ujar Sugihardono, Selasa 9 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen penilaian peserta telah dilampirkan lengkap kepada BKN. Nantinya, BKN akan melakukan verifikasi dan menghitung ulang bobot penilaian yang menjadi dasar penetapan tiga besar.
“BKN punya hak sendiri menghitung penilaian dari semua peserta. Nanti urutan 1, 2, 3 ditentukan oleh BKN,” terangnya.
Sugihardono menegaskan pelantikan belum dapat dijadwalkan sampai rekomendasi teknis diterbitkan.
“Nunggu surat dari BKN turun. Setelah itu bupati akan menyiapkan dan menjadwalkan pelantikan,” katanya.
BKN Verifikasi, Pelantikan Menunggu Arah Bupati
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Serang, Hanang Huri Handoko, menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengurus perizinan serta menginput nilai hasil seleksi ke aplikasi BKN.
“Nanti keluar persetujuannya. Maksud persetujuan bukan soal tiga besar, tapi apakah pelaksanaannya sudah sesuai aturan atau tidak. Setelah itu, barulah bupati memilih dari tiga besar tersebut,” jelasnya.
Hanang menyebut SOP BKN untuk menerbitkan rekomendasi teknis adalah maksimal lima hari kerja.
“Bisa kurang dari lima hari, tapi karena pesertanya banyak mungkin sedikit lebih lama. Namun tidak sampai lima hari,” ujarnya.
Ia mengungkapkan persetujuan teknis berpotensi terbit pada pekan ini, namun pelantikan tetap menunggu arahan langsung dari Bupati.
Terkait nama-nama dalam tiga besar, Hanang belum dapat membeberkannya, tetapi ia menyebut ada banyak “kejutan” dalam hasil seleksi kali ini.
Ditanya mengenai rencana pengisian jabatan eselon III dan IV, Hanang mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh bupati. Ia menambahkan bahwa BKPSDM telah melaporkan seluruh jabatan kosong yang mencapai 71 posisi.***
Editor : Krisna Widi Aria











