SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah melakukan pengejaran selama tujuh hari, petugas gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online Muhammad Subekhan (23).
Proses penangkapan disebut tidak mudah, karena pelaku berpindah-pindah tempat dan menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pelacakan.
“Pelaku ini licin,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 9 Desember 2025.
Modus Pelaku: Memesan Taksi dengan Identitas Palsu
Pelaku bernama Andriyani (29), warga Kampung Kadongkelan, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Ia memesan taksi online dari kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 30 November 2025 dengan identitas palsu menggunakan nama “Dede”.
Awalnya, ia meminta korban mengantarnya ke wilayah Tangerang. Namun dalam perjalanan, pelaku justru mengarahkan korban menuju Kota Serang.
Korban Dijerat di Depan Kampus UIN SMH Banten
Saat tiba di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, pelaku meminta korban menghentikan kendaraan. Begitu mobil berhenti dan rem tangan ditarik, pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan kawat yang sudah dipersiapkan.
“Pelaku mengalungkan kawat dan menariknya sekitar satu menit hingga korban tak sadarkan diri,” jelas Dian.
Korban kemudian dipindahkan ke kursi depan sebelah kiri. Untuk memastikan korban meninggal, pelaku mengikat leher korban dengan kabel ties.
Mayat Dibuang di Bawah Jembatan Cimake
Usai membunuh korban, pelaku mengambil alih kemudi mobil Toyota Calya milik korban.
Dalam perjalanan, pelaku menemukan lokasi sepi di bawah Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, dan membuang jasad korban di sana.
“Pelaku ingin memiliki mobil itu untuk keperluan operasional sehari-hari,” ujar Dian.
Motif Murni karena Ingin Menguasai Mobil
Polda Banten menegaskan bahwa motif pembunuhan ini bukan untuk menjual mobil, melainkan murni untuk memiliki kendaraan tersebut.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.***











