CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, memasuki babak baru.
Setelah resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cilegon nomor 800.1.3.3/Kep.190–BKPSDM/2025 tanggal 1 Desember 2025, Maman kini menempuh jalur hukum dan mengajukan keberatan resmi melalui kuasa hukumnya dari Sastra Yuda & Partners Law Firm.
Surat keberatan tertanggal 8 Desember 2025 itu ditujukan kepada Wali Kota Cilegon dan ditembuskan kepada sejumlah lembaga, termasuk Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Gubernur Banten, Inspektorat Kota Cilegon, dan BPKPAD Kota Cilegon.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Dadang Handayani, Shanty Wildhaniyah, Peni Yuda, Haerudin, dan Muhamad Abnas menilai SK pemberhentian Maman mengandung banyak cacat hukum.
Dalam surat keberatan yang mereka ajukan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Sekda merupakan kewenangan atributif Gubernur, bukan Wali Kota.
Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan Sekretaris Daerah sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama yang pengangkatannya membutuhkan persetujuan gubernur dan Mendagri.
“Keputusan pemberhentian tanpa rekomendasi Gubernur dan Mendagri merupakan cacat prosedur yang berimplikasi tidak sah secara hukum,” tulis kuasa hukum Maman dalam surat tersebut.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa Pemkot Cilegon tidak melakukan koordinasi dengan Gubernur Banten sebelum menerbitkan SK pemberhentian, padahal aturan mewajibkan adanya persetujuan gubernur sebagai syarat mutlak.
Bersama surat keberatan, tim hukum Maman juga mengajukan surat kuasa khusus untuk menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Dalam surat kuasa bernomor 02/SK.SUS-PTUN/SYP/XII/2025 itu, mereka diberi mandat penuh untuk mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Cilegon sebagai tergugat I, Gubernur Banten sebagai tergugat II, dan Badan Kepegawaian Negara sebagai tergugat III.
Atas dasar sejumlah keberatan tersebut, kuasa hukum meminta Wali Kota Cilegon agar membatalkan SK 800.1.3.3/Kep.190–BKPSDM/2025 tentang pemberhentian Sekda.
Editor: Abdul Rozak











