PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas puluhan truk sumbu tiga bermuatan pasir jalupang dari Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, dikeluhkan warga Pandeglang, Banten.
Truk-truk yang melintas menuju Tangerang dan Jakarta itu disebut merusak sejumlah ruas jalan hingga memicu kerawanan kecelakaan.
Pantauan di lapangan, truk bermuatan pasir kerap berhenti dan mangkal di sepanjang Jalan Raya Pandeglang–Serang, tepatnya di kawasan Curug Sawer hingga depan Hotel S’Rizky.
Aktivitas tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar 02.00 WIB.
Kondisi serupa juga terjadi di jalur Rangkasbitung–Pandeglang. Sejumlah truk terlihat mangkal di depan Terminal Kadubanen dan kerap melintasi jalan protokol di wilayah perkotaan Pandeglang.
Akibatnya, badan jalan mengalami kerusakan parah hingga amblas di beberapa titik.
Warga menilai keberadaan truk bertonase besar itu mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Tak jarang, kondisi tersebut memicu kecelakaan lalu lintas.
“Yang menikmati hasilnya Kabupaten Lebak, tapi yang menanggung dampak kerusakan jalannya Kabupaten Pandeglang,” ujar Arip Wahyudin dari Pemuda Pergerakan Peduli Pandeglang (P4), Rabu 7 Januari 2026.
Arip menegaskan, operasional truk sumbu tiga di wilayah Pandeglang seharusnya dibatasi. Ia merujuk Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 8 Tahun 2007 tentang larangan dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
“Truk sumbu tiga bermuatan pasir ini jelas melanggar aturan dan merusak infrastruktur jalan. Tapi aparat terkesan diam. Pemkab Pandeglang juga belum terlihat mengambil langkah preventif terhadap ratusan truk yang mangkal sembarangan hingga menyebabkan jalan amblas,” tegasnya.
Menurut Arip, kerusakan jalan tidak hanya terjadi di Curug Sawer dan Terminal Kadubanen. Sepanjang Jalan Raya Labuan–Pandeglang, khususnya di wilayah Saketi hingga Jembatan Goyang Lidah, Kecamatan Cipeucang, kondisi jalan nasional juga dilaporkan mengalami kerusakan serius.
“Kami berharap ada tindakan tegas. Pemerintah provinsi jangan tutup mata melihat kerusakan infrastruktur jalan di Pandeglang akibat truk bermuatan pasir dari luar daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Agus Langlang Nugraha, mengakui truk bermuatan pasir kerap mangkal pada malam hari di kawasan depan Hotel dan resto S’Rizky Pandeglang dan berpotensi merusak jalan protokol.
“Kalau malam memang ramai. Truk besar dengan muatan berat itu diduga jadi penyebab rusaknya jalan protokol di Pandeglang,” kata Agus.
Meski begitu, Agus menyebut Dishub Pandeglang tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan muatan dan tonase kendaraan.
Menurutnya, pengendalian tonase berada di bawah kewenangan jembatan timbang yang dikelola pemerintah provinsi.
“Kalau soal tonase, itu kewenangannya jembatan timbang. Kami hanya bisa mengimbau, termasuk ke pengurus armada, agar para sopir tidak bandel,” ujarnya.
Agus menjelaskan, berdasarkan aturan, truk besar hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, truk-truk tersebut justru berhenti dan mangkal di wilayah Pandeglang.
“Jam malam boleh lewat, tapi mereka istirahatnya berhenti di situ. Itu yang jadi persoalan,” katanya.
Ia juga mengakui wilayah perkotaan Pandeglang masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas yang melarang kendaraan angkutan barang bertonase besar melintas di jalan protokol. Namun, pengawasan di lapangan dinilai belum optimal.
“Rambu sudah ada, penjagaan juga ada. Tapi sopirnya bandel. Karena itu kami butuh bantuan Polres dan instansi lain. Dishub tidak bisa bekerja sendiri,” ucap Agus.
Terkait penertiban, Agus menyebut pihaknya masih menunggu koordinasi dan arahan dari pemerintah provinsi serta Satlantas Polres Pandeglang.
“Kami sudah koordinasi, tinggal menunggu provinsi turun. Harapannya bisa bareng-bareng melakukan penertiban,” ujarnya.
Menurut Agus, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi tilang karena jalur yang dilintasi tidak diperbolehkan bagi truk bertonase besar.
“Kalau tindakan jelas penilangan, karena memang jalurnya tidak boleh dilalui,” katanya.
Editor Daru











