SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang mendukung adanya wacana pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan melalui DPRD.
Pasalnya pemilihan melalui DPRD disebut dapat menekan biaya politik kepala daerah serta sebagai upaya mencari bentuk demokrasi yang lebih dewasa, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah hari ini.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin mengatakan, setiap munculnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, reaksi publik hampir selalu seragam yajni kemunduran demokrasi.
“Demokrasi seolah dipersempit hanya menjadi satu hal, pemilihan langsung oleh rakyat. Narasi ini terdengar sederhana, emosional, dan mudah diterima, tetapi justru menutup ruang diskusi yang lebih jernih dan konstitusional,” katanya, Rabu 7 Januari 2026.
Menurutnya, demokrasi tidak boleh direduksi hanya pada urusan mencoblos. Demokrasi adalah sistem nilai dan tata kelola kekuasaan yang bertumpu pada konstitusi, hukum, serta tanggung jawab publik.
Jika sebuah mekanisme pemilihan justru melahirkan konflik berkepanjangan, biaya politik yang tidak rasional, dan pemerintahan yang tersandera kepentingan, maka mekanisme itu patut dievaluasi secara serius bukan dianggap sakral dan tak tersentuh kritik.
“Pemilihan kepala daerah melalui DPRD perlu dibaca ulang secara objektif. Bukan sebagai nostalgia masa lalu, melainkan sebagai upaya mencari bentuk demokrasi yang lebih dewasa, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah hari ini,” ujarnya.
Menurutnya, konstitusi Indonesia tidak pernah memerintahkan pemilihan kepala daerah secara langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Rumusan ini jelas dan sengaja dibuat terbuka. Demokratis tidak identik dengan pemilihan langsung. Demokrasi perwakilan juga merupakan demokrasi yang sah dan diakui dalam sistem ketatanegaraan modern.
“DPRD bukan lembaga elitis yang berdiri di luar rakyat. Anggota DPRD dipilih langsung melalui pemilu dan membawa mandat konstituen. Ketika DPRD memilih kepala daerah, yang bekerja adalah mekanisme demokrasi perwakilan merupakan sebuah praktik yang lazim di banyak negara demokratis. Menolak mekanisme ini sama artinya dengan meragukan legitimasi lembaga perwakilan rakyat itu sendiri,” imbuhnya.
Muhibbin mengatakan, pengalaman pilkada langsung selama hampir dua dekade menunjukkan bahwa partisipasi langsung tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas demokrasi dan pemerintahan.
Konflik pasca pilkada, polarisasi sosial, politik uang, dan mahalnya biaya politik menjadi persoalan berulang. Tidak sedikit kepala daerah yang sejak awal masa jabatan lebih sibuk mengelola kompromi politik daripada mengurus pelayanan publik.
“Biaya politik pilkada langsung yang tinggi, baik dari sisi anggaran negara maupun ongkos politik kandidat, pada akhirnya menciptakan demokrasi yang berbiaya mahal. Dalam situasi seperti ini, wajar jika publik bertanya, apakah demokrasi yang mahal ini benar-benar menghasilkan kepemimpinan yang lebih baik, atau justru melahirkan kebijakan yang transaksional dan tidak berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Muhibbin menuturkan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD menawarkan pendekatan yang lebih prosedural dan rasional. Proses seleksi dapat menempatkan kapasitas, rekam jejak, dan visi kepemimpinan sebagai pertimbangan utama.
Selain itu, relasi antara kepala daerah dan DPRD dapat dibangun secara lebih seimbang sejak awal, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan keduanya sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kritik bahwa mekanisme ini rawan oligarki perlu dijawab secara jujur. Tidak ada satu pun sistem pemilihan yang steril dari penyimpangan. Pilkada langsung pun tidak kebal dari politik uang dan dominasi elite. Solusinya bukan menutup opsi konstitusional, melainkan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan etika politik DPRD,” ujarnya.
Ia menegaskan, perdebatan tentang pilkada seharusnya tidak berhenti pada dikotomi langsung atau tidak langsung. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, mekanisme mana yang paling mampu menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, stabil, dan benar-benar bekerja untuk rakyat.
Ia menegaskan jika demokrasi tidak selesai di bilik suara. Demokrasi diuji dalam praktik pemerintahan sehari-hari dalam kualitas kebijakan, pelayanan publik, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah pengkhianatan demokrasi, melainkan salah satu upaya mengembalikan demokrasi pada akal sehat konstitusionalnya.
“Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang berani mengevaluasi dirinya sendiri, termasuk cara kita memilih pemimpin daerah. Tanpa sikap itu, demokrasi hanya akan menjadi ritual prosedural tanpa substansi,” pungkasnya.
Editor Daru











