SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana merelokasi warga Kampung Cibodas, Desa Kaduberem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang terdampak potensi longsor Gunung Kaupas.
Rencana relokasi dilakukan menyusul kondisi Gunung Kaupas yang dinilai sangat rawan mengalami longsor susulan dan membahayakan keselamatan warga di sekitarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan bahwa dalam penanganan bencana tanah longsor di wilayah Padarincang, pihaknya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang telah melakukan asesmen awal di lokasi.
Selain itu, Pemkab Serang juga bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten serta Forum Komunikasi Rawa Danau untuk meneliti kondisi Gunung Kaupas.
“Dari hasil kajian sementara, saran yang kami terima adalah dilakukan relokasi. Artinya, untuk sementara warga tidak bisa kembali tinggal di lokasi tersebut,” ujar Zaldi, Senin 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan kajian awal, kawasan Gunung Kaupas sudah tidak aman untuk dihuni karena masih memiliki potensi longsor susulan.
“Intinya kondisinya sudah tidak aman. Tanah di Gunung Kaupas merupakan tanah lava berusia puluhan ribu tahun. Lava ini menyerap air, massanya bertambah, dan menjadi mudah terjadi longsoran,” jelasnya.
Untuk memastikan keputusan relokasi, Pemkab Serang juga telah mengundang ahli dari Badan Geologi dan Vulkanologi Mitigasi Bencana dari Jawa Barat guna melakukan kajian lanjutan.
“Mungkin hari Selasa atau Rabu mereka datang ke sini untuk meninjau langsung lokasi. Dari hasil asesmen itu nanti akan diputuskan apakah warga bisa kembali atau harus direlokasi,” katanya.
Zaldi menambahkan, pihaknya telah memerintahkan DPUPR dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKP) Kabupaten Serang untuk mencari lahan yang memungkinkan dijadikan lokasi relokasi.
“Salah satu opsi adalah lahan pertanian milik BPP seluas sekitar tiga hektare di Padarincang. Kendalanya, lahan tersebut merupakan lahan sawah dilindungi (LSD). Jika digunakan untuk permukiman karena kebutuhan kebencanaan, diperbolehkan, namun lahan sawahnya harus diganti di lokasi lain,” ungkapnya.
Ia menuturkan, apabila relokasi benar-benar dilakukan, Pemkab Serang hanya perlu menyiapkan lahan. Sementara untuk pembangunan rumah, nantinya akan didukung oleh Kementerian Sosial maupun Kementerian Perumahan.
“Pemkab Serang siap menyiapkan lahannya, sementara pembangunan rumah akan disuport oleh Kementerian terkait,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











