SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan PT PLN Indonesia Power secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (22/1. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum di sektor ketenagalistrikan.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani bersama Direktur Utama (Dirut) PT PLN Indonesia Power Bernadus Sudarmanta, bertempat di Aula Kejati Banten.
Hadir juga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ardito Muwardi, Para Asisten, Koordinator, Para Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten dan Jajaran PT PLN Indonesia Power.
Dalam sambutannya, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyampaikan, bahwa sektor ketenagalistrikan merupakan objek vital nasional yang memiliki nilai strategis tinggi, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun keamanan nasional. “Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan yang terstruktur, terintegrasi, dan berbasis kepastian hukum guna mencegah potensi penyimpangan, kelemahan tata kelola, serta risiko kerugian keuangan dan aset negara. Melalui kegiatan ini, kami (Kejati Banten-red), siap mengawasi dan melakukan pendampingan,” kata Bernadeta.
Bernadeta menambahkan, melalui kewenangannya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara represif, tetapi juga berperan secara preventif melalui pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. “Sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan usaha dan investasi, kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah permasalahan hukum sejak dini,” tuturnya.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan seluruh kegiatan usaha dan investasi PT PLN Indonesia Power dapat berjalan secara aman, transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. “Sekali lagi, Kejati Banten akan memperkuat pengawasan, pencegahan, dan pemulihan aset negara. Tidak boleh ada kebocoran atau kesalahan dalam mengelola keuangan Negara. Tidak hanya bertanggungjawab kepada pimpinan, tetapi kita punya tanggungjawab yang lebih besar, yaitu kepada masyarakat dan tuhan,” tegas Kajati.
Sementara itu, Dirut PT PLN Indonesia Power Bernadus Sudarmanta berharap, dengan kerjasama ini, proyek strategis PLN kedepan dapat terlaksana dengan baik dan tanpa ada cacat. “Kita tidak ingin ada kesalahan dalam tata kelola. Untuk itu, kami sangat berharap peran aktif Kejati Banten dalam mengawasi dan melakukan pendampingan terhadap program PLN kedepan. Kami juga tentunya akan lebih aktif koordinasi dan komunikasi dengan Kejati,” ucapnya singkat. (dre)
Reporter : Andre AP











