TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan kekerasan psikis oleh seorang guru terhadap murid di bawah umur. Penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kapolres Tangsel Boy Jumalolo menyampaikan keputusan tersebut pada Jumat (30/1/2026) setelah penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara pada 29 Januari 2026.
“Penyidik telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan terlapor Christiana Budiyati (54), seorang guru SD di Tangsel, yang dilaporkan pada 12 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Meski demikian, Boy menegaskan komitmen kepolisian untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta mengedepankan penanganan yang profesional, objektif, dan berkeadilan.
“Penghentian ini diharapkan memberi kepastian hukum dan menjadi pembelajaran agar persoalan di lingkungan pendidikan diselesaikan secara proporsional dengan pendekatan edukatif dan dialogis,” tegasnya.
Reporter: Syaiful Adha/Radar Banten











