SERANG – Perempuan dan anak di bawah umur merupakan kelompok yang rentan menjadi korban kriminalitas. Itu sebabnya, Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pencegahan Perdagangan Orang (PPO) dibentuk di beberapa Polda di Indonesia.
Kepala Subdit IV PPA dan PPO, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irene Missy menyatakan, Subdit PPA dan PPO dibentuk sebagai upaya Kepolisian memberikan jaminan perlindungan terhadap dua kelompok rentan kriminalitas tersebut.
Irene mengatakan, penanganan kasus PPA dan PPO tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban. “Melalui pendekatan yang humanis dan berkeadilan, perempuan dan anak harus mendapatkan rasa aman sejak tahap awal pelaporan hingga proses penyidikan. Di sini, kami pastikan hadir mendampingi korban sebagai perlindungan negara terhadap generasi bangsa,” kata Irene saat menjadi narasumber pada talkshow di salah satu stasiun radio di Kota Serang, pekan lalu.
Talkshow bertema “Peran Subdit PPA-PPO Polda Banten dalam Menyiapkan Generasi Bangsa” membahas berbagai isu strategis terkait perlindungan perempuan dan anak. Serta, upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Banten.
Irene menambahkan, tantangan perlindungan perempuan dan anak di era digital semakin kompleks. Karena, ancaman kekerasan dan eksploitasi juga marak terjadi melalui media sosial dan platform daring.
“Untuk itu, selain penegakan hukum, Subdit PPA-PPO Polda Banten terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sekolah, tokoh masyarakat, dan keluarga. Kami ingin semua elemen masyarakat terlibat dan peduli terhadap pencegahan kasus PPA-PPO,” ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orangtua dan pendidik, agar lebih peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak dari hal-hal sensitif. Termasuk pentingnya edukasi seksual yang tepat, sesuai usia, dan berlandaskan nilai moral serta budaya. “
“Edukasi seksual bukanlah hal yang tabu, melainkan bentuk pencegahan agar anak dan perempuan mampu mengenali batasan tubuh. Memahami risiko kekerasan seksual, serta berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang menyimpang,” tuturnya.
“Edukasi seksual yang benar sejak dini sangat penting sebagai benteng perlindungan. Dengan pemahaman yang baik, anak dan perempuan dapat lebih waspada, berani berkata tidak, dan segera mencari bantuan ketika berada dalam situasi yang mengancam,” lanjut Irene.
Melalui talkshow ini, Polda Banten berharap, masyarakat semakin memahami peran Kepolisian dalam perlindungan perempuan dan anak, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, atau indikasi tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
“Talkshow ini menjadi salah satu upaya Polda Banten dalam menyampaikan pesan edukatif kepada masyarakat luas, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat demi masa depan generasi bangsa,” tandas Irene. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











