• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Bahar Bin Smith Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan Dua Kali

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Rabu, 4 Februari 2026 17:04
in Berita Utama, Hukum
Bahar Bin Smith Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan Dua Kali

Habib Bahar Bin Smith

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Habib Bahar Bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser Kota Tangerang, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu 4 Februari 2026.

Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menyatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah Bahar akan hadir untuk pemeriksaan tersebut.

RelatedPosts

Resmikan Gedung Sekber, Bupati Minta Insan Pers Jaga Profesionalitas dan Kode Etik

Resmikan Gedung Sekber, Bupati Minta Insan Pers Jaga Profesionalitas dan Kode Etik

Sabtu, 26 September 2026 07:18
Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08
Program Optimalisasi Lahan tahap dua

Program Oplah Tahap Dua Kabupaten Serang Sasar 1.000 Hektare Lahan

Jumat, 25 September 2026 16:54
Sekber SMSI dan PWI Pandeglang

Bupati Dewi Resmikan Sekber PWI dan SMSI Kabupaten Pandeglang

Jumat, 25 September 2026 16:36

“Jika Bahar bin Smith mangkir di pemeriksaan pertama, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Jika masih tidak hadir, akan dilakukan jemput paksa, aturannya seperti itu,” ujar Prapto.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Insiden tersebut terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025.

Prapto menjelaskan, peristiwa bermula saat Bahar menghadiri acara keagamaan di Cipondoh. Korban yang merupakan anggota Banser datang untuk mengikuti ceramah yang disampaikan oleh Bahar.

“Korban datang untuk mengikuti ceramah. Namun saat hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith, korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut,” jelasnya.

Menurut keterangan polisi, korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan oleh beberapa orang dan diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama hingga luka-luka.

“Di dalam ruangan tersebut terjadi kekerasan fisik terhadap korban,” ungkap Prapto.

Polisi belum merinci pemicu awal dugaan penganiayaan. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, dibuat oleh istri korban berinisial R.

Setelah penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara, penyidik menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan sesuai kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Editor: Mastur Huda

Tags: Dipanggil PaksaHabib Bahar Bin SmithPolres Metro Tangerang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

16 Pejabat Eselon II Dilantik, Wakil Wali Kota Cilegon Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Next Post

Pemkab Pandeglang Pastikan Stok Pangan Aman hingga Ramadan

Next Post
Pemkab Pandeglang Pastikan Stok Pangan Aman hingga Ramadan

Pemkab Pandeglang Pastikan Stok Pangan Aman hingga Ramadan

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Resmikan Gedung Sekber, Bupati Minta Insan Pers Jaga Profesionalitas dan Kode Etik

Resmikan Gedung Sekber, Bupati Minta Insan Pers Jaga Profesionalitas dan Kode Etik

by Purnama Irawan
Sabtu, 26 September 2026 07:18
0

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi meresmikan gedung Sekber SMSI dan PWI di Cikupa,...

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

by Fahmi
Jumat, 25 September 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cinangka memastikan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai telah ditangani sesuai prosedur....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.