TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Habib Bahar Bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser Kota Tangerang, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu 4 Februari 2026.
Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menyatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah Bahar akan hadir untuk pemeriksaan tersebut.
“Jika Bahar bin Smith mangkir di pemeriksaan pertama, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Jika masih tidak hadir, akan dilakukan jemput paksa, aturannya seperti itu,” ujar Prapto.
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Insiden tersebut terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025.
Prapto menjelaskan, peristiwa bermula saat Bahar menghadiri acara keagamaan di Cipondoh. Korban yang merupakan anggota Banser datang untuk mengikuti ceramah yang disampaikan oleh Bahar.
“Korban datang untuk mengikuti ceramah. Namun saat hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith, korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut,” jelasnya.
Menurut keterangan polisi, korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan oleh beberapa orang dan diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama hingga luka-luka.
“Di dalam ruangan tersebut terjadi kekerasan fisik terhadap korban,” ungkap Prapto.
Polisi belum merinci pemicu awal dugaan penganiayaan. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, dibuat oleh istri korban berinisial R.
Setelah penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara, penyidik menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan sesuai kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Editor: Mastur Huda











