SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berikut kriteria wajib pajak yang mendapatkan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.
Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Serang mengusung pendekatan baru dalam pengelolaan PBB-P2 dengan menitikberatkan pada asas keadilan serta keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pemberian subsidi pajak serta insentif bagi wajib pajak yang taat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, Hari Pamungkas, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB hingga Rp50 ribu merupakan yang pertama kali diterapkan di Kota Serang.
“Ini tahun pertama kita menggratiskan PBB untuk nilai sampai dengan Rp50.000. Jadi dari Rp0 sampai Rp50.000 itu gratis, artinya disubsidi oleh pemerintah,” jelas Hari, Selasa, 3 Februari 2026.
Berdasarkan data Bapenda Kota Serang, tercatat sebanyak 62.742 wajib pajak menerima fasilitas pembebasan PBB tersebut.
Adapun total nilai subsidi yang digelontorkan Pemerintah Kota Serang mencapai Rp1.833.602.312.
Untuk memudahkan identifikasi di lapangan, status pembebasan pajak tersebut ditandai secara khusus melalui emboss pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima oleh wajib pajak.*
Editor : Krisna Widi Aria











