SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Serang dari tenaga pendidik dan kependidikan mendatang kantor DPRD Kabupaten Serang pada Rabu 4 Februari 2026.
Kedatangan mereka ialah untuk mempertanyakan kejelasan nasib dan kejelasan mengenai gaji mereka.
Pasalnya, meskipun status mereka sudah berubah dari tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK paruh waktu. Kejelasan mengenai besaran gaji dan penggajian mereka belum ada, bahkan selama dua bulan terakhir mereka belum mendapatkan gaji.
Pantauan di lokasi, perwakilan PPPK Paruh Waktu diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Basit dan anggota komisi IV DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas.
Dari unsur legislatif, terlihat hadir Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Muhamad Hanafiah.
Ketua koordinator PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Serang, Diki Tridistiawan mengatakan, kedatangannya ke DPRD Kabupaten Serang ialah untuk meminta kepastian dari Pemkab Serang terkait pembayaran gaji mereka.
“Kita hanya menginginkan kepastian saja kapan Pemda menganggarkan untuk kita, besarannya berapa, kapan waktunya karena sampai saat ini kami belum menerima kepastian mengenai penggajian. Di SPK (Surat Perintah Kerja) pun belum dibagikan saat ini karena memang terkendala anggaran, sehingga SPK itu sampai sekarang kami belum menandatangani kontrak,” katanya, Rabu 4 Februari 2026.
Ia mengatakan ada sebanyak 3.589 PPPK Paruh Waktu dari tenaga pendidik dan kependidikan. Dari jumlah tersebut, ada dua orang yang sudah meninggal dunia.
Ia mengaku, sudah menerima Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dari Pemkab Serang sejak bulan Januari 2026.
“Itu semua yang ada di naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, terdiri dari OPS, guru SD, SMP, penjaga sekolah,” ujarnya.
Bahkan yang sangat memilukan, saat ini para PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan khususnya tidak dapat lagi memperoleh insentif dari dana BOS.
“Semula kita bisa dibayarkan dari BOS, dari sekolah. Nah, ketika kita sudah ASN kita tidak bisa dibayarkan oleh BOS karena terhalang oleh undang-undang. Karena Juknis BOS menyatakan tidak boleh membayarkan ASN. Sedangkan kita di Kemenpan RB disebutkan kita adalah ASN paruh waktu,” ujarnya.
Saat ini teman-teman PPPK Paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan pun harus memutar otak agar bisa menyambung hidup. Ada yang terpaksa harus menggunakan dana tabungan mereka untuk memenuhi seluruh kebutuhan, ada pula yang mengisi waktunya dengan berusaha.
“Sampai saat ini belum ada kepastian. Kebutuhan sehari-hari kami akhirnya ada yang berjualan. Saya pribadi pun usaha peternakan, yang lainnya ada yang ngebengkel juga demi menutupi kebutuhan kita sehari-hari,” ujarnya.
Ia mengaku, sudah berkomunikasi baik ke BPKAD, BKPSDM hingga Dindikbud, hingga Sekda Kabupaten Serang untuk meminta kejelasan. Namun pernyataan yang diberikan belum jelas.
“Kendalanya anggaran, Karena daerah itu anggarannya tidak mencukupi gitu. Anggaran daerah ini tidak cukup untuk menganggarkan kami,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap agar nantinya ada kebijakan yang berpihak terhadap PPPK Paruh Waktu tenaga pendidik dan kependidikan sehingga hak-hak mereka bisa dibayarkan.
“Kami sudah menjalankan kewajiban kami dengan baik, saat ini kami hanya menaggih hak-hak kami,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani











